Pihaknya belum bisa memastikan apakah food court tersebut memiliki izin operasi.
"Tidak (langsung ditutup) dong. Kami akan imbau (pengelola) mengurus izin," kata Yani di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).
Yani mengaku pihaknya menerima informasi bahwa "Food Street" tidak mengantongi izin.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengirim surat peringatan. Pengelola diminta merampungkan perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
"Nanti saya pastikan dulu apakah itu ada izinnya atau tidak. Yang jelas kebijakan gubernur, saya akan amankan," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapat laporan bahwa praktik bisnis kuliner bernama "Food Street" di Pulau D, yang merupakan lahan hasil reklamasi di pantai utara Jakarta, tidak berizin.
Oleh karena itu, Anies menyebut area tersebut seharusnya sudah ditertibkan.
"Menurut mereka (Food Street) tidak ada izin, harusnya sudah ditertibkan," kata Anies di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019).
"Food Street" di Pulau D berada di jalan utama pulau. Area "Food Street" itu pernah disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Juni 2018.
Sekitar 25 tempat makan di lokasi itu disebut telah beroperasi sejak akhir Desember 2018 dan ramai dikunjungi warga pada malam hari.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/12/19352931/dki-imbau-pengelola-food-street-pulau-reklamasi-urus-izin