Saat ini, mobil-mobil tersebut sedang ditahan di Kantor Sudinhub Jakarta Timur.
"Sesuai SOP mereka membayar Rp 500.000 per hari," ujar Dahlan saat ditemui di Kantor Sudinhub Jakarta Timur, Kamis (14/2/2019).
Ia mengatakan, pemilik mobil tidak seharusnya memanfaatkan kolong tol sebagai parkir liar.
Sebelum membeli mobil, para pemilik harus memiliki garasi agar tidak parkir sembarangan
"Kami tetap imbau kepada warga setiap yang memiliki kendaraan harus punya garasi agar tidak parkir sembarangan," kata dia.
Pemilik mobil yang parkir di kolong Tol Becakayu dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014.
"Itu, kan, tanah negara, makanya sesuai perda tersebut setiap yang punya kendaraan atau mobil harus mempunyai garasi sehingga tidak parkir sembarangan di lahan orang, apalagi lahan negara atau fasilitas umum," ucap Dahlan.
Sebelumnya, ruas jalan di kolong Tol Becakayu marak dijadikan parkir liar.
Saat Kompas.com mendatangi lokasi pada Senin (11/2/2019), deretan mobil diparkir di kolong tol di Jalan Inspeksi Saluran Kali Malang, Jakarta Timur, tepatnya dekat Universitas Borobudur hingga ujung jembatan layang mengarah Cawang.
Tak hanya kendaraan pribadi, sebuah truk pengangkut motor dari diler kendaraan juga diparkir di sana.
Pada Kamis (14/2/2019) siang, kendaraan-kendaraan tersebut ditertibkan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/14/18550711/tebus-kendaraan-dari-kolong-tol-becakayu-pemilik-harus-bayar-rp-500000