"Kita sudah memiliki data artinya ada data transaksi, keterangan ahli, juga ada dari (data) petunjuk. Intinya bahwa ada alat bukti yang cukup seperti tadi saya sampaikan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/2/2019).
Polisi menetapkan Hery sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kendati demikian, Argo tak mengatakan detail peran Hery dalam kasus dugaan penganiayaan itu.
"Masih dalam pemeriksaan ya (ikut aniaya atau tidak). Kita tunggu saja jam berapa selesainya (pemeriksaan)," ujar Argo.
Hari ini, polisi memeriksa Hery. Ia datang didampingi kuasa hukumnya pada pukul 12.30 WIB.
Pemeriksaan Hery hari ini merupakan panggilan kedua. Sebelumnya, Hery dipanggil untuk diperiksa tim penyidik pada Kamis (14/2/2019), tetapi ia tidak hadir.
Saat itu, Hery meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang karena ia sedang mendampingi kegiatan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Terkait kasus penganiayaan pegawai KPK, Hery dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Adapun, KPK dan Pemprov Papua terlibat saling lapor ke Polda Metro Jaya terkait insiden dugaan penganiayaan pegawai KPK yang terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Minggu (3/2/2019) dini hari.
KPK kemudian melaporkan Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas.
Sehari setelahnya, Pemprov Papua juga melaporkan balik penyelidik KPK atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/18/18563061/ini-dasar-polisi-menetapkan-sekda-papua-tersangka-penganiayaan-pegawai