Salin Artikel

Kampanye di Rusunawa DKI yang Akhirnya Diperbolehkan..

Anggota dewan yang kembali mencalonkan diri itu menilai larangan tersebut tak masuk akal.

Mereka pun memanggil Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta yang membuat larangan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Rabu (20/2/2019).

"Kami sedang menjalankan tugas konstitusi tentang Pemilu itu sendiri, kami meyakini bahwa seluruh masyarakat Indonesia yang berdomilisi di DKI Jakarta wajib diberikan pemahaman, pencerahan tentang Pemilu itu sendiri," kata Ketua Fraksi Partai NasDem Bestari Barus, Rabu.

NasDem mempertanyakan larangan yang terjadi di Jakarta tak sesuai dengan kebijakan yang dijalankan pemerintah pusat.

Ia mencontohkan kegiatan politik yang kerap terjadi di Gelora Bung Karno (GBK) dan tak jadi masalah. Padahal, Gelora Bung Karno juga aset negara yang dikelola pemerintah.

Kritik senada disampaikan anggota Fraksi PDI-P Pandapotan Sinaga. Menurut Sinaga, kampanye yang dilakukan calon legislatif maupun peserta Pemilu lainnya tak akan merusak tatanan rusunawa.

Pihaknya sekadar mensosialisasikan program masing-masing ke warga.

"Masa kampanye sekarang adalah blusukan door-to-door. Bagaimana bisa dapat ke rusun kalau ada larangan?" ujar Pandapotan.

Protes warga

Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat DPRKP DKI Jakarta Meli Budiastuti menjelaskan, larangan tersebut sebenarnya sudah dijalankan sejak Pilkada DKI 2017 lalu.

Alasannya, banyak warga rusunawa yang mengeluhkan kegiatan politik di lingkungan mereka.

"Waktu Pilgub sudah ada edaran untuk larang kampanye, waktu itu kepala dinasnya Pak Arifin, ada laporan warga soal pemasangan atribut parpol," kata Meli.

Bahkan, sempat terjadi konflik di Rusun Marunda dan sebuah rusun di Jakarta Timur akibat perpolitikan.

Saat itu, sekelompok warga Rusunawa Marunda bahkan sempat meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memecat Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Marunda.

Selain itu, akhir 2018 lalu warga memprotes anggota DPRD yang reses ke rusunawa untuk menyerap aspirasi masyarakat. Agenda reses disusupi ajakan untuk memilih dirinya lagi.

"Kenyataannya beliau bawa atribut parpol," kata Meli.

Atas dasar itu lah, DPRKP meminta arahan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI untuk melarang kegiatan kampanye pada 16 Januari 2019 lalu.

Bawaslu DKI membalas surat itu pada 23 Januari dan menyatakan tak berhak menentukan lokasi reses.

Bawaslu DKI hanya mengingatkan bahwa kegiatan kampanye apapun tak boleh menggunakan gedung atau fasilitas pemerintahan.

DPRKP pun membuat larangan kampanye di rusun lewat Surat Keputusan Kepala Dinas nomor 42 Tahun 2019.

Surat Keputusan itu merujuk pada larangan kampanye melibatkan gedung atau fasilitas pemerintahan yang termaktub dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 64 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Surat Keputusan Kepala Dinas ini dilanjutkan dengan sosialisasi Panwaslu Jakarta Utara kepada para kepala UPRS.

Panwaslu mengingatkan apabila kepala UPRS tidak mengingatkan warga untuk tidak melaksanakan kampanye, maka akan dikenakan Pasal 521 UU Pemilu tentang ancaman pidana penjara dua tahun dengan denda Rp 24 juta bagi pelanggar kampanye.

"Diminta lah kepala UPRS membuat spanduk. Redaksinya juga dibimbing Panwaslu tingkat kota," kata Meli.

Dibatalkan

Belakangan, Bawaslu DKI menjelaskan bahwa sebenarnya aturan membolehkan kegiatan kampanye di rusun.

Pasalnya, rusun yang dimaksud memang milik pemerintah. Namun rusun tersebut disewa warga.

Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye, ada pengecualian larangan kampanye di gedung atau fasilitas pemerintahan.

Pengecualian tersebut berlaku bagi fasilitas atau gedung yang disewakan kepada umum.

"Kami baru saja tahu ada peraturan ini," kata Meli.

Meli pun menyatakan pihaknya bersepakat dengan DPRD dan Bawaslu untuk membatalkan larangan kampanye di rusunawa.

Kendati demikian, Meli juga mengingatkan bahwa kampanye yang nantinya dilakukan tak disertai dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

"Kalau di dinding bangunan rusun, taman, itu dilarang. Kalau dia sosialisasi bawa APK silakan, setelah itu dibereskan lagi. Tidak ditinggal di situ. Kalah dibiarkan akan buat rusak estetika," ujar Meli.

Meli mengatakan, setelah ini pihaknya akan menyosialisasikan dibolehkannya kampanye tetapi dilarang memasang atribut kampanye di rusunawa.

Surat keputusan baru akan dibuat dalam waktu dekat.

"Kami sepakat setelah ini ada permohonan (dari pihak yang akan berkampanye) dan pemberitahuan izin, yang nanti akan kami jawab. Nanti kami kasih tahu apa yang boleh dan apa yang dilarang," kata dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/21/07454451/kampanye-di-rusunawa-dki-yang-akhirnya-diperbolehkan

Terkini Lainnya

Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di 'Pabrik Narkoba' Bogor

Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di "Pabrik Narkoba" Bogor

Megapolitan
Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Megapolitan
Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Megapolitan
Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Megapolitan
Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Megapolitan
BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada 10.472 Gram Ganja dan Puluhan Ekstasi

BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada 10.472 Gram Ganja dan Puluhan Ekstasi

Megapolitan
Ada Motif Dendam di Balik Penyekapan Wanita “Open BO” Dalam Apartemen Kemayoran

Ada Motif Dendam di Balik Penyekapan Wanita “Open BO” Dalam Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Megapolitan
Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa 'Open BO'

Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa "Open BO"

Megapolitan
Pejalan Kaki Terlindas 'Dump Truck' di Koja, Kaki Korban Hancur

Pejalan Kaki Terlindas "Dump Truck" di Koja, Kaki Korban Hancur

Megapolitan
5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

Megapolitan
Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke