Sejumlah warga yang ditemui Kompas.com, Jumat (22/2/2019), mengaku telah dimintai uang sebesar Rp 2,5 juta oleh pengurus RT dan RW setempat untuk pengurusan sertifikat.
Pachsya Praznasasmita, salah seorang warga, mengaku telah menyetor uang sebesar Rp 2,5 juta pada Juni dan November 2018. Namun, ia mengeluh lantaran sertifikat tanahnya tak kunjung rampung.
"Saya jengkel sekali karena sampai sekarang sertifikatnya belum jadi. Padahal, Ketua RT menjanjikan pengurusan akan selesai pada Desember 2018," kata Pachsya.
Cerita serupa juga dikemukakan Muamannah, warga yang tinggal tak jauh dari rumah Pachsya itu telah menyetor uang sebesar Rp 1,5 juta kepada pengurus RT setempat.
"Saya kasih uang DP Rp 500 ribu, terus waktu lagi pengukuran malamnya juga dimintai lagi sejuta. Jadi uang saya sudah masuk satu juta setengah buat sertifikat ini," ujar Muamannah.
Muamannah menyebutkan, sisa uang Rp 1.000.000 nantinya akan dibayar ketika sertifikat telah selesai dan diserahkan kepada pemiliknya.
Namun, seperti Pachsya, ia tak kunjung menerima sertifikat yang awalnya dijanjikan bakal rampung dalam waktu tiga bulan.
Pachsya dan Muamannah mengaku memberikan uang kepada pengurus RT karena ketidaktahuan mereka bahwa pengurusan sertifikat lewat program PTSL hanya memakan biaya Rp 150.000 untuk pengukuran.
"Sepengtahuan saya yang namanya pemutihan itu gratis tapi karena berhubung saya dengar dari warga lain ternyata sama (membayar), ya sudah saya ikuti," kata Muamannah.
Menurut Pachsya, alasan pengurus RT memintai uang kepada warga karena diminta oleh Badan Pertanahan Nasional.
"Dibilang buat BPN aja gitu, enggak dirinciin buat apanya," ujar Pachsya.
Praktik serupa telah ditemukan di sejumlah kelurahan antara lain Gandaria Utara, Grogol Selatan, dan Kramat Sentiong.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menegaskan, pengurusan sertifikat tanah lewat program PTSL itu gratis. Saefullah mengatakan, pengurus RT dan RW dilarang meminta uang kepada warga saat membantu pengurusan sertifikat tanah.
"Harusnya sudah enggak ada (pungutan liar). Enggak boleh, tidak boleh (meminta uang)," ujar Saefullah di Lapangan IRTI, Monas, Jakarta Pusat, Senin dua pekan lalu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/22/14561711/warga-rorotan-keluhkan-pungli-saat-urus-sertifikat-tanah