Ganja tersebut disimpan dalam bungkus kopi dan dikirim melalui pos kilat udara.
"Kami mendapatkan informasi dari Polda Aceh bahwa ada pengiriman daun ganja kering melalui pos kilat via udara," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat (22/2/2019).
Menerima laporan tersebut, pihaknya langsung mengecek kantor pos di Jalan Pemuda, Jakarta Timur.
"Tim menunggu pengambilan paket dan di sana akhirnya menangkap pelaku yang hendak mengambil paket tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz.
Erick mengatakan, modus penyelundupan ganja termasuk baru dengan menggunakan bungkus kopi.
"Biasanya paket ganja melalui darat, ini tersangka pakai jalur udara. Setelah dicek, ganja merupakan kualitas bagus dan beratnya sekitar 30 kilogram," ujar Erick.
Polisi mengamankan tiga tersangka yakni TFA (21), AP (21) dan MN (21). Sementara itu, satu orang tersangka lain berinisial SN masih buron.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja ini rencananya akan dipasarkan di Jakarta Timur dan Jakarta Pusat," kata dia.
Saat ini, para tersangka ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
Adapun, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 sub 111 Ayat 2 jo dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/22/19462621/terungkap-modus-penyelundupan-30-kg-ganja-dengan-bungkus-kopi