Lahan yang diketahui milik Pemprov DKI itu dijual pihak swasta kepada pemerintah kembali.
"Saya kira digugat saja. Lakukanlah karena itu tanah pemda," kata Taufik saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2019).
Ia mengatakan, pengajuan gugatan membuat Pemprov DKI bisa mendapatkan uang pembelian lahan yang telah diserahkan.
Jika hanya melalui surat penagihan, dipastikan uang tidak akan kembali.
"Ini dunia, bukan akhirat. Orang sudah terima duit banyak, terus suruh balikin, anda enggak ngapa-ngapain cuma bilang balikin duit, dia pergi jalan-jalan aman," ujarnya.
Terlebih, lanjut dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah melakukan audit dan menyatakan pembelian lahan tersebut menimbulkan kerugian negara.
Kasus lahan Cengkareng Barat bermula ketika Dinas Perumahan membeli lahan seluas 4,6 hektare itu pada 2015 seharga Rp 668 miliar dari pihak swasta atas nama Toeti Noezlar Soekarno.
Pembelian lahan untuk pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
Dinas Perumahan telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan rusunawa tersebut dalam APBD 2016. Namun, rencana itu dibatalkan karena adanya sengketa lahan.
Pembelian lahan menjadi masalah ketika BPK menemukan bahwa lahan itu juga terdata sebagai milik Dinas KPKP.
Pada 6 Juni 2017, majelis hakim memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima. Toeti sempat mengajukan banding pada akhir 2017, tetapi akhirnya kalah lagi.
Dengan kata lain, Pemprov DKI menang dan lahan seluas 4,6 hektare itu kembali ke tangan pemerintah.
Meski demikian, BPK menilai ada kerugian negara akibat pembelian lahan ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/22/21574791/dki-disarankan-ajukan-gugatan-untuk-kembalikan-kerugian-lahan-cengkareng