Ketiganya adalah Nalendra Fahmi, Rizki Bayu, dan Deny Prasetyo yang ditangkap pada Kamis (21/2/2019).
Mereka kerap mengincar pengendara ojek online yang sering meletakkan ponsel di atas speedometer motor.
Penangkapan bermula saat ketiga pelaku sedang berkendara di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Tim Rajawali Polres Metro Jakarta Timur yang saat itu sedang berpatroli melihat tiga orang berboncengan mengendarai satu sepeda motor.
"Tersangka ini mengendarai motor dari ruas jalan BKT menuju Kalimalang. Kemudian kami pantau terlebih dahulu sampai menemukan adanya gerak-gerik yang mencurigakan," ucap Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Ady Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (22/2/2019).
Kemudian para tersangka terlihat memepet seorang pengendara ojek online.
Sebelum terjadi hal yang tak diinginkan, petugas menghentikan laju kendaraan para pelaku.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, orang yang mengendarai motor tidak membawa tas. Kemudian dua orang lainnya yang dibonceng masing-masing membawa tas berisi senjata tajam berjenis celurit," ujarnya.
Mereka digelandang ke Polsek Duren Sawit untuk dimintai keterangan.
Saat diinterogasi, tersangka Nalendra dan Rizki mengaku membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti korbannya yang hendak dibegal, terutama pengemudi ojek online yang meletakkan ponsel di atas speedometer.
"Korbannya bisa siapa saja, terutama yang membawa barang-barang berupa HP, bisa saja pengemudi ojol. Kami imbau kepada para pengguna jalan untuk tidak mengeluarkan barang-barang berharga saat berkendara," kata Ady.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Tanpa Hak Kedapatan Membawa dan atau Menguasai Senjata Tajam dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/22/22325171/hati-hati-komplotan-begal-ini-incar-korban-yang-taruh-ponsel-di