"Dari kebakaran itu, kerugiannya untuk sementara ditaksir sekitar Rp 23,4 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (2/3/2019).
Argo menjelaskan, angka kerugian tersebut baru didapat dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik 20 kapal yang terbakar.
Ia mengatakan, masih ada pemilik 14 kapal yang belum diperiksa. Oleh karena itu, angka kerugian di atas masih dapat bertambah.
"Jadi dari 34 kapal itu baru kita deteksi kerugiannya 20 kapal saja itu senilai Rp 23,4 miliar. Kita masih menunggu yang 14 kapal lagi berapa kerugiannya," ujar Argo.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran yang menghanguskan 34 unit kapal ini terjadi Sabtu (23/2/2019) sekitar pukul 15.16. Api baru bisa dipadamkan pada pukul 05.16 keesokan harinya.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka kebakaran kapal di Pelabuhan Muara Baru, yaitu Sugih (tukang las di Kapal Artamina Jaya), Wilis (mandor las), dan Tino (nakhoda kapal).
Ketiganya dianggap lalai saat melakukan pengelasan di kapal Artamina Jaya yang percikan apinya menyebabkan kebakaran hebat tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/02/13452551/kerugian-akibat-kebakaran-kapal-muara-baru-capai-rp-23-miliar