"Ada dua hal yang perlu dikaji. Pertama, TPA yang menciptakan kelekatan antara anak dan orang tua, dan yang kedua TPA yang tidak akan berbenturan secara administratif dengan ruang lingkup PAUD (pendidikan anak usia dini) di dalam sistem pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)," kata Komisioner KPAI Ai Maryati di kantor KPAI, Jakarta Pusat, seperti dikutip Antara, Senin (4/3/2019).
Menurut Ai, konsep tempat penitipan anak secara satu atap yang terintegrasi dengan PAUD merupakan hal baru di Jakarta.
Sementara itu, orientasi tempat penitipan anak yang sudah ada merupakan upaya pemerintah DKI untuk memberikan kemudahan bagi anak-anak mendapatkan pendidikan dini dengan kondisi kedua orangtua yang bekerja.
"Poin utama tentang penitipan anak ini tidak boleh ternegasikan karena memberikan perlindungan sementara ketika orang tua bekerja dan tidak ada kaitannya dengan pendidikan formal maupun nonformal," ujarnya.
Ai mengatakan, tempat penitipan anak yang digabung dengan formula penitipan anak dan PAUD tidak akan efektif karena akan memakan waktu lama yang berpotensi menguras stamina anak.
"Harus jelas kurikulum formal dan nonformal sehingga anak tidak terjebak dalam waktu pembelajaran yang selama itu," ucap Ai.
Menurut Ai, orientasi TPA juga perlu ditentukan secara kurikulum antara anak-anak dalam fase 0-2 tahun dan anak-anak di atas 2 tahun.
Selain itu, menurut dia, kondisi tempat penitipan anak harus dipastikan tidak berseberangan dengan PAUD.
Namun, dibentuk menjadi formulasi yang memahami kebutuhan anak sehingga tidak sepenuhnya anak-anak terus berada di tempat penitipan anak.
"Kebutuhan tempat penitipan anak ini tidak hanya di kantor pemerintah. Tempat penitipan anak juga diperlukan di pasar atau di tempat yang banyak pekerjanya seperti mal. Keberadaan tempat penitipan anak ini harus mampu menjawab tantangan, kebutuhan kelompok lainnya, dan pemerataan," tuturnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/04/22465441/kpai-tempat-penitipan-anak-di-pemprov-dki-perlu-dikaji-ulang