Hal itu disampaikan Ratna di depan Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (6/3/2019) ini. Dalam persidangan hari ini, majelis hakim telah menolak permohonan Ratna untuk dijadikan tahanan kota.
Ratna mengatakan, meskipun kondisinya sehat, namun di usianya saat ini, mendekam di Rutan berbulan-bulan sangat berat baginya.
"Ya kami tetap akan coba lagi karena beliau (hakim) kan melihat dasarnya harus sakit. Saya mungkin bukan sakit ya, tapi saya dengan usia seperti ini tidur di dalam situ selama berbulan-bulan ya berat," kata Ratna kepada wartawan.
Ia menambahkan, dirinya akan segera membahas soal permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota bersama kuasa hukumnya. "Ya kami baru mau rapatkan", kata Ratna.
Majelis Hakim telah menolak permohonan Ratna untuk dijadikan tahanan kota dalam persidangan di PN Jakarta Selatan tadi pagi.
"Sesuai dengan permohonan dari terdakwa soal pengalihan status terdakwa menjadi tahanan kota, majelis belum dapat mengabulkan permohonan tersebut," kata Hakim Ketua, Joni, saat persidangan.
Majelis menilai tidak ada alasan konkret yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Ratna juga selalu terlihat sehat saat menghadiri persidangan.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan pihak terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/06/11312211/ratna-sarumpaet-akan-kembali-ajukan-permohonan-jadi-tahanan-kota