Heri ditangkap saat polisi menggelar razia kendaraan roda dua, di Jalan Raya Poltangan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019) siang.
Polisi mencurigai gerak-gerik Heri saat motornya diberhentikan.
Saat ditemukan ganja seberat 2,32 gram di kantong bajunya, Heri membantah memiliki barang tersebut.
"Pengakuan tersangka barang bukti itu ditemukan di Terminal Pasar Minggu saat melaksanakan pekerjaannya sebagai tukang sapu," ujar Vivick, Jumat (8/3/2019)
Namun, lanjut dia, polisi tidak langsung mempercayai Heri.
Polisi lalu membawa Heri ke Mapolres Metro Jakarta Selatan.
"Kami periksa urine tersangka. Tersangka positif pengguna," katanya.
Kepolisian masih memeriksa intensif Heri.
Tersangka dikenakan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/08/23244841/pemilik-ganja-yang-terkena-razia-di-pasar-minggu-sempat-tipu-polisi