"Kami bergerak berdasarkan laporan warga bahwa preman 'mata elang' ini meresahkan. Akhirnya diselidiki dan ditangkap hari ini di sekitar Jalan Jembatan Gantung," ujar Ketua Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat Aiptu Jaya.
Preman leasing ini meresahkan warga karena kerap bertindak berlebihan, seperti menyetop pengendara motor secara tiba-tiba hingga mengambil paksa motor yang pembayarannya ditunggak.
"Beberapa hari belakangan banyak laporan masuk terjadi keributan di jalan akibat ulah preman leasing ini maka kami harus lakukan penertiban," kata Jaya.
Ia juga menyampaikan, Tim Pemburu Preman akan menyisir wilayah Jakbar setiap hari karena banyaknya laporan yang masuk soal preman tersebut.
Kini, para preman leasing tersebut ditahan di Polsek Cengkareng Jakarta Barat terkait penyelidikan.
"Jika terbukti bersalah mereka akan dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," ujar dia.
Tim Pemburu Preman ini pertama kali dibentuk oleh Polres Metro Jakarta Barat, yakni pada 2013.
Hingga kini, ada 9 Tim Pemburu Preman di wilayah Polda Metro Jaya yakni di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/13/21180491/polisi-jakbar-tangkap-4-preman-mata-elang