Salin Artikel

Polda Metro Imbau Warga yang Kehilangan Mobil Melapor Lewat Nomor Ini

Polda Metro Jaya mengamankan 53 mobil yang merupakan barang bukti kasus pencurian dan penggelapan dengan AB sebagai tersangka penadah mobil.

Menurut Argo, warga yang kehilangan mobilnya bisa menghubungi Briptu M Rikzi dengan nomor 081293756195 dan Bripda Hanifan dengan nomor telepon 0895391303239.

"Info ke masyarakat misalnya ada yang menjadi korban dan laporan ke Polda Metro Jaya silakan ditanyakan ke call center ini," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis, (14/3/2019).

Warga yang merasa kehilangan mobil selanjutnya bisa mendatangi Polda Merto Jaya dengan membawa surat-surat kendaraannya.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung mengimbau warga untuk berhati-hati terhadap tindak pidana pencurian dan penggelapan mobil.

Agar terhindar dari penipuan dan pencurian mobil, kata dia, sebaiknya warga tak memberikan kendaraannya kepada pihak lain selama kendaraan itu masih berstatus kredit.

Ini merujuk pada Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. 

Pasal itu berbunyi "Pemberi fidusia (debitur) dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia (kreditur)".

"Artinya, untuk mengurangi risiko kendaraan digelapkan, perlu dipahami oleh masyarakat bahwa kendaraan yang masih dalam proses kredit itu dilarang untuk dipindahtangankan atau disewakan kepada pihak lain tanpa izin dari pihak finance," kata dia.

Mengenai temuan 53 mobil, kasus ini berawal dari penangkapan seorang pencuri mobil yang bermodus melamar sebagai sopir pribadi.

Saat itu, seorang WNA asal Korea Selatan sedang mencari sopir pribadi.

Kemudian, tersangka AH (39) melamar menjadi sopir pribadi WNA tersebut.

AH bertugas mengantarkan majikannya itu bekerja ke Menara Jamsostek. Baru dua hari bekerja, tersangka melarikan kendaraan majikannya itu ke luar Jakarta.

Mengetahui kejadian tersebut, korban didampingi kerabatnya melaporkan hal itu ke Polsek Mampang, Jakarta Selatan.

Kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena mobil curian itu diduga dibawa AH ke luar Jakarta.

Berdasarkan pengakuan AH, mobil itu dijual ke seorang penadah berinisial AB (45) dengan harga Rp 65 juta. Kemudian, AB ditangkap di Tegal, Jawa Tengah.

Ketika diamankan, AB mengaku sudah bekerja sebagai penadah cukup lama dan tidak bekerja sendiri.

Polisi pun mengamankan penadah lainnya, yakni ES (39), RH (39), AY (43), EL (43), dan HJ (43).

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/14/20524001/polda-metro-imbau-warga-yang-kehilangan-mobil-melapor-lewat-nomor-ini

Terkini Lainnya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke