Salin Artikel

Todong dan Lukai Penumpang, Sopir Taksi Online Ditangkap di Bekasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka melakukan aksinya dengan modus menjadi sopir taksi online pada Jumat (15/3/2019).

Korban awalnya memesan taksi online dari kawasan Kemang menuju Pondok Gede pukul 13.30 WIB.

Sesampainya di pintu keluar Tol Jatiwarna, Bekasi, tersangka menepikan mobilnya dan mengeluarkan cutter yang sudah ada di dalam mobil. Ia langsung meminta korban menyerahkan barang-barang yang dimilikinya.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban ke Polsek Pondok Gede tanggal 15 Maret. Korban melaporkan yang bersangkutan karena telah diperas dengan kekerasan. Awalnya korban menolak memberikan barang yang ada, kemudian tersangka melukai paha, wajah, dan tangan korban menggunakan pisau cutter," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (18/3/2019).

Selanjutnya, kata Argo, korban menyerahkan jam tangan merk Guess, telepon genggam merk Samsung A7, sebuah kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp 104.000.

Tak sampai disitu, tersangka kembali meminta korban untuk mengambil uang di kartu ATM yang telah diserahkan. Tersangka menghentikan mobilnya di sebuah mini market di kawasan Bintara, Bekasi.

"Korban mengikuti kemauan tersangka untuk mengambil uang di mesin ATM. Saat di dalam mesin ATM, tersangka memegangi tangan korban yang terluka dan menutupi wajah korban yang terluka. Korban pun mengambil uang senilai Rp 4,4 juta," ungkap Argo.

Selanjutnya, tersangka membawa korban ke Rumah Sakit Sukanto, Pondok Kopi, Bekasi.

"Korban diantar ke Rumah Sakit Sukanto, kemudian ditinggal. Setelah ada laporan itu, tim kita langsung turun ke lapangan. Tidak kurang dari 10 jam, polisi menangkap tersangka di rest area KM 39 tol Cikampek. Tersangka sedang istirahat di sana," ujar Argo.

"Tersangka berusaha melarikan diri saat itu, sehingga kita melakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kakinya. Saat ini, tersangka sedang dirawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati," lanjut dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/18/15223961/todong-dan-lukai-penumpang-sopir-taksi-online-ditangkap-di-bekasi

Terkini Lainnya

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke