Salin Artikel

Keberatan Pengacara Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi atas Dakwaan Jaksa

Penilaian ini disampaikan tim pengacara terdakwa dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (18/3/2019).

Surat dakwaan JPU dinilai tidak jelas dalam menguraikan fakta yang penting.

Salah satu pengacara Haris, Barmendo Siagian, mencontohkan bagian dakwaan JPU yang mereka nilai tidak jelas, yakni kalimat di halaman kedua surat dakwaan.

Kalimat itu berbunyi "Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.45 terdakwa pergi ke dapur dan menemukan sebuah linggis yang berada di bawah wastafel lalu mengambil linggis tersebut."

Menurut dia, dakwaan itu tidak lengkap dan jelas karena tidak menjelaskan untuk melakukan apa sehingga Haris ke dapur dan menemukan linggis di bawah wastafel.

"Bahwa perlu diketahui kedatangan terdakwa adalah untuk memenuhi perintah korban Maya Boru Ambarita untuk menemani korban Maya Boru Ambarita belanja ke Tanah Abang besok jam 7 pagi. Dan kepergian terdakwa ke dapur tidak dijelaskan untuk melakukan apa sehingga menemukan linggis yang berada di bawah wastafel," kata Bermendo.

Selain itu, tim pengacara menilai, surat dakwaan JPU tidak cermat dalam menguraikan barang bukti visum et repertum yang ditandatangani oleh tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Jakarta.

Hal itu karena Jaksa memasukkan data hasil visum kedua korban dalam satu surat visum.

"Bahwa adanya satu bukti surat visum et repertum nomor : R/365/SK.B/XI/2018/IKF tanggal 19 November 2018 untuk dua orang korban adalah sebuah kekeliruan yang fatal yang dapat mengakibatkan bias atau menimbulkan keraguan terhadap apa yang sebenarnya terjadi dalam sebuah peristiwa pidana, dan selanjutnya dapat menimbulkan keraguan terhadap perbuatan terdakwa yang didakwakan," ujar Barmendo.

Maka dari itu, tim pengacara berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan membebaskan Haris dari dakwaan.

Haris menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU di Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin (11/3/2019), pukul 14.00 WIB.

Dalam kasus ini, Haris didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.

Dia juga mengaku telah membunuh Daperum beserta istrinya dengan sebuah linggis. Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dicekik hingga tewas.

Dalam persidangan, Haris didakwa dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang Pencurian. 

Haris juga dijerat Pasal 363 sebab usai menghabisi korbannya, dia juga mencuri sejumlah barang milik korban.

Jaksa juga mendakwa Haris dengan dakwaan subsdair, Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 tentang Pencurian. 

Dakwaan lebih subsidernya, dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/19/07220391/keberatan-pengacara-terdakwa-pembunuh-satu-keluarga-di-bekasi-atas

Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke