Dalam surat itu, fraksi diminta mengirimkan perwakilannya untuk masuk ke dalam panitia khusus (pansus) yang menentukan mekanisme pemilihan wagub.
"Sudah bikin nih, saya sudah paraf surat Pak Ketua (DPRD) ke fraksi-fraksi untuk mengirimkan usulan anggota jadi panitia pelaksana," ujar Yuliadi di DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Pansus nantinya diisi maksimal 25 orang. Pembagiannya proporsional sesuai jumlah kursi tiap fraksi.
Total keseluruhan anggota DPRD DKI Jakarta untuk periode 2014-2019 sebanyak 106 kursi anggota dari 10 partai politik.
Sedangkan jumlah fraksi ada sembilan dari 10 partai politik. Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat dijadikan satu fraksi karena kursinya paling sedikit.
"PDI-P paling banyak perwakilannya di pansus," kata Yuliadi.
Yuliadi menargetkan, pekan depan para fraksi sudah menyerahkan nama anggotanya yang akan duduk di pansus.
"Setelah mereka terbentuk baru kami sampaikan di paripurna diumumkan, ini nama pansus. Baru mereka kerja," ujar dia.
Pansus pemilihan cawagub DKI bertugas untuk merumuskan tata tertib dan mekanisme pemilihan wagub pengganti Sandiaga Uno.
Setelah itu, proses berikutnya yakni menentukan jadwal pemilihan wagub dalam rapat paripurna DPRD DKI.
Adapun DPRD DKI Jakarta telah menerima surat berisi dua nama cawagub DKI Jakarta yang diusulkan Gerindra dan PKS dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 4 Maret 2019.
Dua nama itu yakni kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/21/09434031/fraksi-fraksi-di-dprd-diminta-kirim-perwakilan-di-pansus-cawagub-dki