Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan, kedua pelaku yang berinisial HB (36) dan SA (40) ditangkap setelah petugas berpura-pura memesan ekstasi palsu tersebut.
"Kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan satu paket besar berisi diduga pil ekstasi palsu berisi tiga paket 225 butir yang disimpan di selipan celana yang dikenakan tersangka," kata Erick, Senin (25/3/2019).
Setelah menangkap dua tersangka, polisi menggeledah kos-kosan mereka di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Polisi menemukan barang bukti alat produksi ekstasi palsu berupa ulekan, belau, dan wadah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku membuat ekstasi palsu dari paracetamol, bodreks, napsil dan belau.
"Dalam pengerjaannya, mengulek atau mencampur bahan-bahan tersebut adalah tersangka HB, sedangkan yang mencetak pakai spidol adalah tersangka SA," ujarnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya masih mengejar tersangka lain yang menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Adapun kedua pelaku terancam Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/25/17083021/buat-ekstasi-palsu-dari-paracetamol-dan-belau-2-pria-ditangkap-polisi