"Itu hak jaksa mengajukan kasasi, wajar saja," kata Hendarsam saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (27/3/2019).
Hendarsam mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas putusan PT DKI Jakarta.
Pengajuan kasasi atas permintaan Dhani dan keluarga.
Mereka bersepakat mengupayakan langkah hukum apa pun hingga kliennya terbebas dari jeratan hukum.
Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan keputusan hukuman penjara Dhani kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan.
"Hakim, kan, berada di posisi tengah untuk memutuskan hukuman. Tim kuasa hukum dan jaksa hanya melakukan upaya hukum yakni kasasi," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima upaya banding yang diajukan Dhani terkait kasus ujaran kebencian dengan mengurangi vonis hukuman menjadi pidana penjara satu tahun.
Putusan itu lebih rendah dari putusan majelis hakim di PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
Majelis hakim tingkat banding berpendapat masa hukuman sebelumnya terlalu berat bagi Dhani.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/27/13090911/pihak-ahmad-dhani-tanggapi-pengajuan-kasasi-jaksa-ke-ma