"Untuk kasus tersangka RP, kemarin tanggal 26 Maret, berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (27/3/2019).
Kendati demikian, RP masih bungkam terkait identitas pemberi mesin ATM yang disimpan di kamar apartemennya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
"Sampai sekarang belum (mengungkapkan identitas pemberi mesin ATM)," ujar Argo.
Sebelumnya, RP ditangkap di kamar apartemennya pada 26 Februari 2019 atas kasus skimming mesin ATM.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti mesin ATM, dua kartu ATM, laptop, dua kartu putih yang berisi data nasabah, telepon genggam, masker, uang tunai Rp 300 juta, dan kerudung yang dipakai RP saat mengambil uang nasabah di ATM.
Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 30 jo Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya di media sosial, beredar kabar Ramyadjie punya hubungan kekerabatan dengan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.
Namun, pihak kepolisian enggan menyebut latar belakang keluarga pria tersebut.
Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kasus skimming mesin ATM itu bukan dilakukan keponakan Prabowo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/27/14092691/berkas-kasus-ramyadjie-priambodo-dilimpahkan-ke-kejati-dki