Dinas Lingkungan Hidup melalui UPK Badan Air akan membersihkan sungai dan menghijaukan bantarannya.
"Jadi di setiap aliran sungai yang jadi tanggung jawab Badan Air ini kaitannya dengan bantaran sungai yang isinya lumpur dan sungai dikembalikan dengan penghijauan. Kita naturalisasikan," kata Djafar ditemui di DPRD DKI Jakarta, Senin (8/4/2019).
Untuk menghijaukan bantaran, Dinas Lingkungan Hidup akan membuang eceng gondok yang menutupi badan sungai ke bantaran. Sampah eceng gondok yang membusuk diharapkan menyuburkan bantaran agar bisa ditanami.
"Secara alami dia menjadi pupuk. Tanahnya menjadi subur, kemudian kita tanami tanaman yang seperti rambat kaya umbi-umbian. Jadi sepanjang bantaran sungai hijau dengan pupuk dan pohon rambat," ujar Djafar.
Djafar menyebut, sungai di Jakarta Utara dan Jakarta Barat sebagai prioritas pembersihan dan penghijauan. Sebab, aliran di kedua daerah itu kondisinya sudah tercemar parah.
"Terusannya dari Kali Item, ke arah Sunter, terus Kali Krukut, di barat ada Sungai Mookervart," kata dia.
Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menerbitkan aturan soal naturalisasi sungai. Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi itu baru diundangkan pada 1 April 2019 lalu
Dalam pergub dijelaskan prasarana sumber daya air yang dimaksud adalah bangunan air berserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air baik langsung maupun tidak langsung meliputi kali, saluran, sungai, waduk, situ dan, embung.
Sedangkan naturalisasi adalah cara mengelola prasarana sumber daya air melalui konsep pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) dengan tetap memperhatikan kapasitas tampungan, fungsi pengendalian banjir, serta konservasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/08/21024961/naturalisasi-bantaran-sungai-akan-ditanami-umbi-umbian