Pengecekan ini diperintahkan langsung oleh pimpinan Bea Cukai pada tanggal 3 Januari 2019 atau beberapa jam setelah adanya informasi tersebut.
"Saya diberi tugas sebagai supervisi barang impor di lapangan. Saya langsung laporkan ke atasan kalau itu tidak ada, karena tidak ada 7 kontainer tercoblos itu," ucap Fikri dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).
Fikri menyebut pengecekan kontainer itu dilakukan oleh 100 orang petugas yang turun ke lapangan.
Petugas juga melakukan pengecekan data dan dokumen terkait kontainer impor terutama yang berasal dari China.
Hal ini lantaran dalam informasi yang disebarkan oleh terdakwa Bagus Bawana Putra menyebut surat suara yang sudah tercoblos berasal dari China.
"Sebagai koordinator pemeriksa saya menerima laporan dari teman-teman di lapangan mengenai kondisi lapangan, ada 100 petugas yang memeriksa," kata dia.
Selain itu, menurut Fikri berdasarkan data PIB (Pemberitahuan Impor Barang) tidak tercatat adanya surat suara.
"Iya tidak ada (surat suara). Itu yang memeriksa kan bea cukai terutama yang dari luar negeri," jelasnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan lima saksi yaitu dua anggota Bareskrim Mabes Polri Nur Firmansyah dan Rivi, Kepala Seksi Layanan Informasi Humas Bea Cukai Tanjung Priok Hendi Cahya, Koordinator Pemeriksa (Supervisi) Bea Cukai Tanjung Priok Muhammad Fikri, dan Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Sigit Joyo Wardono
Sedangkan anggota KPU lainnya Andre Putra berhalangan hadir.
Diketahui, Bagus Bawana Putra (BBP) didakwa telah membuat keonaran karena penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara telah dicoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Jaksa mengatakan terdakwa sengaja menyebarkan hoaks tujuh kontainer berisi surat suara telah dicoblos untuk Paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin pada 2 Januari 2019.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/12/08250911/saksi-sebut-ratusan-petugas-bea-cukai-pernah-cek-hoaks-7-kontainer-surat