Humas Bawaslu Kota Depok Dede Selamet mengatakan, ada tujuh indikator pelanggaran tersebut, antara lain TPS terlambat dibuka, kekurangan surat suara (Presiden, DPR RI, dan DPRD Kota), surat suara tertukar, hingga penggunaan C6 oleh yang bukan berhak.
“Ada juga kejadian khusus ditemukan kaya terdapat pemilih A5 yang ditolak KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara),” ucap Dede saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2019).
Bawaslu menyarankan pemungutan surat suara ulang untuk pemilih dengan formulir A5 yang kehilangan hak pilihnya.
“Itu hanya saran dari pengawas tempat pemungutan suara (PTPS). Kalau terlaksana atau tidak tergantung perintah pimpinan,” ucapnya.
Kemudian, ditemukan juga di beberapa TPS, ada warga yang tidak menggunakan hak pilihnya sesuai aturan.
“Lalu ada ditemukan juga saat menyoblos membawa ponsel dan dia memfoto surat suaranya,” ucapnya.
Akibat sejumlah pelanggaran tersebut, jumlah surat suara di Depok melebihi dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan berlebihnya surat suara untuk DPTB (Daftar Pemilih Tambahan).
Saat ditanyakan apakah ada surat suara yang sudah tercoblos dan pelanggaran money politic, Dede mengatakan, pihaknya tidak menemukan hal tersebut.
“Tidak kami temukan ya sejauh ini baik itu money politic ataupun surat suara yang sudah dicoblos,” ucapnya.
Adapun, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Depok ada 1.390.338 orang Sementara jumlah DPTB (Daftar Pemilih Tambahan) keluar ada 500 orang dan DPTB masuk ada 400 orang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/18/20154651/bawaslu-depok-temukan-30-pelanggaran-kurang-surat-suara-hingga-pemilih-a5