"Hasil (pemeriksaan urin) juga negatif dari pengaruh hasil Benzodiazepin, Estacy/MDMA, Marijuana, Morphine dan Amphetamin," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/4/2019).
Selain itu, hasil pemeriksaan urin DS juga menunjukkan dia negatif penggunaan alkohol.
"Hasil pemeriksaan urin di RSCM menunujukkan DS negatif penggunaan alkhohol," kata Nasir.
Sebelumnya diberitakan, DS pengemudi Camry melaju dari Jalan Rasuna Said, Jalan Minangkabau, hingga Jalan Dr Saharjo dan menabrak satu mobil serta lima motor warga yang melintas pada Kamis pukul 19.00 WIB.
Akibatnya, sepuluh orang alami luka-luka dan harus dilarikan ke Rumah Sakit terdekat.
Atas perbuatannya tersebut, DS terancam dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
DS juga dirawat di rumah sakit karena diamuk massa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/22/11035111/pengemudi-camry-yang-tabrak-mercy-dan-5-motor-negatif-narkoba-dan-alkohol