Hakim Anggota Pengadilan Negeri Bekasi Syofia Marlianti mengatakan, sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ditunda karena Hakim Ketua, Musa Arif Aini, absen karena sakit.
"Sidang lanjutan hari ini ditunda karena ketua majelis hakim berhalangan hadir karena kondisinya sedang kurang sehat. Jadi tidak bisa hadir," kata Syofia dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bekasi, Senin.
Selain itu, sidang juga ditunda karena saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir.
"Saksinya juga tidak bisa hadir hari ini, jadi sidang kami tunda jadi Rabu 24 April 2019," ujarnya.
Kendati demikian, Harris tetap hadir dalam sidang yang ditunda tersebut. Tim kuasa hukum Harris juga tampak hadir di ruang sidang.
Selama persidangan, JPU baru menghadirkan tiga orang saksi dari total 20 orang saksi yang akan memberikan keterangan.
Ketiga saksi tersebut adalah Douglas Nainggolan sebagai kakak kandung korban, Mangaritua Sidabutar sebagai kerabat serta karyawan di toko korban, serta Hilarius, salah satu penghuni rumah kontrakan yang dikelola korban.
Dalam kasus ini, Haris didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 12 November 2018.
Harris mengaku telah membunuh Daperum beserta istrinya dengan sebuah linggis.
Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dicekik hingga tewas.
Dalam persidangan, Haris didakwa dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian.
Haris juga dijerat Pasal 363 karena mencuri sejumlah barang milik korban.
Jaksa juga mendakwa Haris dengan dakwaan subsidair, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 tentang Pencurian.
Dakwaan lebih subsidernya, dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/22/18141061/hakim-ketua-sakit-sidang-kasus-pembunuhan-satu-keluarga-di-bekasi-ditunda