"Berdasarkan hasil penyidikan dari polisi, kami dapat membuktikan bahwa pelaku adalah seorang security," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).
Arie menuturkan, DHP membunuh IC dengan cara mencekik dengan menggunakan tali. Aksi itu dilakukan DHP ketika IC baru saja memarkirkan kendaraannya di area basement hotel sebelum berjalan kaki menuju rumahnya.
Arie menyebut, DHP melakukan aksinya itu karena motif ekonomi. DHP diduga telah lama mengincar IC yang merupakan langganan parkir di hotel tersebut.
"Berdasar keterangan istrinya memang motifnya ekonomi, karena yang bersangkutan juga baru membeli motor, untuk keperluan kerjanya," ujar Arie.
DHP tampaknya didera rasa bersalah setelah menghabisi nyawa IC. Setelah berusaha menghilangkan jejak sidik jarinya di mobil IC dengan cairan pembersih lantai, DHP akhirnya bunuh diri dengan cara bakar diri di ruang ganti baju di Hotel The Media .
"Setelah kejadian itu terjadi kebakaran yang setelah ada pemadam kebakaran ternyata itu bukan kebakaran tapi pembakaran," kata Arie.
Kebakaran tersebut menewaskan DHP. Polisi mencari benang merah antara kasus pembunuhan dan kebakaran tersebut.
Setelah memperoleh barang bukti serta keterangan dari sejumlah saksi, polisi akhirnya menyimpulkan bahwa DHP nekat membakar dirinya setelah membunuh IC.
Dengan demikian, kasus pembunuhan IC pun ditutup. Bila tidak bunuh diri, DHP dapat dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing maksimal 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/25/17580611/wanita-yang-tewas-dalam-mobil-di-the-media-hotel-dibunuh-satpam-hotel