Kapolsek Kebok Jeruk AKP Erick Sitepu mengatakan, langkah itu dilakukan untuk mencari bukti dalam menetapkan sang ayah, MS (23), sebagai tersangka.
"Rencana begini, gara-gara puskesmas enggak lapor polisi bayinya ini sudah keburu dikubur. Rencananya minggu depan mau ada buka makam diotopsi," kata Erick saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/5/2019).
Namun, menurut dia, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
Polisi pun akan melakukan gelar perkara dalam menentukan cukup atau tidaknya alat bukti untuk menjerat terduga pelaku sebagai tersangka.
Adapun MS diduga menganiaya anaknya, KQS, hingga tewas.
Hal itu disimpulkan dari bekas luka pukulan dan gigitan di kepala korban serta kondisi tangan jenazah bayi yang patah.
"Jadi si bayi ini meninggal hari Sabtu (27/4/2019) dibawa ke puskesmas, cuma orang tuanya minta puskesmas surat kematian. Sama puskesmas ditolak. Salahnya dia (pihak puskesmas) enggak lapor (polisi)," ujar Erick.
Namun, pada Selasa (30/4/2019), pelaku kembali datang ke puskesmas untuk meminta surat kematian KQS. Barulah pihak puskesmas melaporkan masalah ini ke polisi.
Akhirnya, polisi mengamankan pelaku di kediamannya yang berada di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (1/5/2019).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/03/17171421/polisi-akan-gali-makam-bayi-yang-tewas-dianiaya-ayahnya-di-kebon-jeruk