"Jadi saat ini sedang menunggu hasil pertemuan antara Dishub dan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) terkait permintaan konfirmasi dari pihak Dishub atas hasil pemeriksaan SOP, pengoperasian, dan perawatan sarana yang telah disetujui oleh DJKA," kata Anies di Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
Setelah itu, Dishub akan mengeluarkan rekomendasi teknis sebagai syarat perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Selain itu, ada pula surat penugasan dari PT Jakarta Propertindo selaku pemilik proyek kepada PT LRT Jakarta yang merupakan operator.
Surat penugasan yang dimaksud terkait sarana dan IMB bagi satu stasiun.
Setelah izin keluar, Jakpro mengajukan ke gubernur. Kemudian, perjanjian kerja sama perlu ditandatangani.
"Jadi sebenarnya lebih kepada aspek-aspek adminstratif, aspek-aspek administratif ini nampaknya kecil, tetapi punya konsekuensi kepada ketertiban kita bila ada masalah, bila di kemudian hari ditemukan hal yang tidak benar, bila administrasi tidak benar muncul masalah, begitu ya," ujarnya.
Hingga Mei ini, Direktur Utama PT LRT Jakarta Allan Tandiono mengatakan, pihaknya belum mendapat kepastian dari Gubernur Anies soal operasi LRT.
"Sekarang kami tunggu yang kirim surat (permohonan) Jakpro sebagai pengembang. Mereka sampaikan kesiapannya," ujar Allan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/10/17500441/lrt-jakarta-tak-kunjung-beroperasi-ini-penjelasan-anies