Salin Artikel

BNN: 200 Kg Sabu di Bekasi Dikendalikan Bandar Kelas Kakap dari Penjara

"Indikasi kuat kami, pengendalinya seorang narapidana yang saat ini menjalani hukuman di salah satu LP (lembaga permasyarakat) di (Pulau) Jawa," kata Arman dalam keterangannya, Minggu.

Pada Sabtu (11/5/2019) pukul 20.00 WIB, BNN menangkap kurir narkoba berinisial ZUL dan FAR.

Adapun Zul diamankan di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (11/5/2019) pukul 20.00 WIB, sedangkan FAR di sebuah gudang, Jalan Lapangan Bola, Kranji, Kota Bekasi, Minggu (12/5/2019) dini hari.

Dari penggerebekan peredaran narkoba di dua TKP itu, BNN menyita 200 kilogram sabu, 25.000 pil ekstasi, dan 4.000 butir happy five.

Menurut Arman, melihat dari banyaknya jumlah barang bukti, peredaran dan penyelundupan narkoba yang ditemukan di Bekasi itu dikendalikan oleh bandar kelas kakap yang profesional.

"Kalau melihat dari barang bukti yang banyak, ini bandar (kelas) kakap. Kalau melihat bukti ini, tersangka ini terlihat sudah menangani secara profesional dan mempunyai jaringan yang luas," ujar Arman.

BNN masih melakukan pengembangan untuk menemukan pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Arman juga mengatakan, pengedaran narkoba ini bukan yang pertama dilakukan tersangka.

"Setidaknya sudah 4 kali dengan jumlah sekali perbuatan lebih dari 100 kilogram. Anggota kita masih bergerak di lapangan untuk mencari tersangka orang-orang terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan, peredaran, dan penyeludupan narkoba," tutur Arman.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/12/12384951/bnn-200-kg-sabu-di-bekasi-dikendalikan-bandar-kelas-kakap-dari-penjara

Terkini Lainnya

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke