Penyegelan dilakukan lantaran Instalasi Pengolahan Air limbah (IPAL) pabrik mencemari lingkungan permukiman di kawasan tersebut.
"Saat ini masih teguran, kami akan merencanakan dalam waktu dekat segel bersama PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan melibatkan dinas terkait," ujar Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok Ridwan, di Kantor Dinas LHK Depok, Jawa Barat, Selasa (14/5/2019).
Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penataan Lingkungan Dinas LHK Kota Depok Mohammad Isa mengatakan, penyegelan dilakukan setelah pihaknya melakukan pengujian di laboratorium terkait IPAL pabrik tersebut.
“Kegiatan usahanya menghasilkan limbah cair, harusnya kewajibannya dia (pabrik) mengolah limbahnya. Namun, yang terjadi dia tidak maksimal mengolah limbahnya. Buktinya, hasil dari pengujian laboratorium kategorinya mencemari karena saaat kami uji airnya melebihi baku mutu," ucapnya.
Selain itu, pabrik yang sudah berdiri sejak 2010 tersebut juga berlokasi di tengah permukiman, sehingga banyak warga mengeluhkan bau tak sedap.
"Iya memang awalnya pengelola pabrik ini, kan, meminta izin UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup) pada tahun 2017 untuk gudang, bukan sebagai tempat produksi seperti yang saat ini terjadi dan dikeluhkan masyarakat," ujar Isa.
Pihaknya mengaku sudah melayangkan surat teguran dua kali terhadap pihak perusahaan.
Namun, teguran tersebut tidak dipatuhi dan perusahaan akan disanksi segel hingga pencabutan izin amdal.
Ia menyarankan agar pabrik tersebut direlokasi ke tempat yang seharusnya, mengingat junlah karyawannya mencapai 130 orang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/14/13211181/cemari-lingkungan-pabrik-bakso-dan-nugget-di-depok-ini-akan-disegel