Salin Artikel

Eggi Sudjana Ditangkap Saat Diperiksa, Pakar Hukum Nilai Sah-sah Saja

Surat penangkapan itu diberikan saat Eggi berada di ruang penyidik atau tengah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution merasa ada kejanggalan atas dikeluarkannya surat penangkapan itu.

Menanggapi hal tersebut, Peneliti hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dan pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia, Nabila Jusuf menyebutkan, tidak ada prosedur hukum yang dilanggar pihak kepolisian terkait penangkapan Eggi.

“Memang tidak lazim digunakan oleh pihak kepolisian. Namun, sah-sah saja jika Surat pemberitahuan penangkapan itu dibacakan penyidik saat Eggi diperiksa,” ucap Nabila kepada Kompas.com, Selasa.

Polisi sah-sah saja mengeluarkan surat penangkapan saat Eggi masih berada di ruang penyidikan.

Hal tersebut dinilai tidak melanggar hukum sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP terkait syarat penahanan yang bersifat subyektif, yang berbunyi, “Tersangka/ terdakwa bisa ditahan apabila penyidik menilai atau khawatir tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, maka bisa saja dilakukan penahanan”.

Meski demikian, jangka waktu yang cepat dalam menangkap Eggi ini dapat menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.

“Ini hanya terkait masalah teknis penyidikan. Tetapi jangka waktu yang singkat tersebut bisa saja diartikan lain oleh masyarakat, karena melihat kenapa hukum terkesan “terburu-buru” dalam kasus ini (Eggi), sedangkan lambat dalam kasus yang lain (misalnya),” ucap Nabila.

Menurut Nabila, Eggi dapat menempuh jalur praperadilan apabila merasa kasusnya ada yang janggal dan tidak sesuai dengan prosedur hukum.

“Jika kuasa hukum merasa ada yang tidak sesuai, kan bisa menempuh jalur praperadilan. Memang hanya karena prosedurnya agak cepat saja, seperti sudah dipersiapkan sebelumnya, jadi kelihatannya tidak lazim,” jelasnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan, kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah diperiksa selama 13 jam sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan itu telah dilakukan sesuai prosedur.

Hal ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Pitra merasa ada kejanggalan atas dikeluarkannya surat penangkapan itu.

"Surat penangkapan ini sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Yang namanya penangkapan kan biasanya di luar ruang penyidik," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Menurut Pitra, kliennya akan ditahan dalam kurun waktu 1 x 24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut. Saat ini, Eggi masih berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/15/11225551/eggi-sudjana-ditangkap-saat-diperiksa-pakar-hukum-nilai-sah-sah-saja

Terkini Lainnya

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke