Pembangunan jembatan itu tinggal menunggu pengajuan izin mendirikan prasarana (IMP) oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
"Proyeknya sudah mulai, Jakpro sekarang kami suruh ajukan IMP melalui PTSP," ujar Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugraha kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Hari menyampaikan, setelah pengajuan izin rampung di PTSP, Bina Marga akan mengeluarkan rekomendasi pembangunan jembatan.
Rekomendasi tersebut mencantumkan sejumlah hal, seperti luas, panjang, dan ketebalan jembatan.
"Nanti setelah pengajuan di PTSP, nanti dari Bina Marga kita buat rekomendasi pembangunan jembatannya," kata dia.
Ia menargetkan, pembangunan jembatan penghubung Pulau C dan D ini tuntas pada akhir tahun 2019 dengan catatan Jakpro juga tak mengulur-ulur pengajuan IMP di PTSP.
Jika segalanya berjalan lancar, Hari menggaransi tidak akan mempersulit terbitnya rekomendasi.
"(Target) selesainya sih tahun ini, tetapi skedul proyek mungkin yang tahu persis Jakpro. Cuma, begitu dia sudah urus ke PTSP untuk buat IMP, langsung kita proses rekomendasi untuk pembangunan jembatannya itu," kata Hari.
Soal anggaran, Dinas Bina Marga tidak mengeluarkan biaya sepeser pun, mengacu pada Pergub Nomor 120/2018 tentang Penugasan kepada PT Jakpro dalam Pengelolaan Tanah Hasil Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Jakpro kan penugasan dari pak gubernur, mungkin dari anggarannya sendiri atau penyertaan modal saya enggak tahu. Yang jelas bukan dari Dinas (Bina Marga), kita hanya merekomendasikan IMP-nya saja," ucap Hari.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/16/21363871/pembangunan-jembatan-penghubung-pulau-c-dan-d-tunggu-jakpro-ajukan-izin