Menurut dia, tidak ada keonaran yang ditimbulkan akibat penyebaran berita hoaks tersebut.
"Kalau menurut saya sih hiperbola ya. Ya keonaran itu harus ada darah, itu harusnya dibaca dong, ini mereka menyimpulkan saja bahwa (keributan di) Twitter itu keonaran juga, padahal harus berdarah, harus ada aparat keamanan," ujar Ratna usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Dia menyebut kasusnya sengaja dibesar-besarkan dan disisipi unsur politis di dalamnya.
Ia menyerahkan putusan kepada hakim.
"Saya, kan, sudah bilang, (tindak keonaran) enggak ada yang masuk pasalnya, tetapi dipaksakan. Dari awal saya sudah ngomong ini politik. Jadi sekarang harapan saya kepada hakim," katanya.
Adapun, Ratna Sarumpaet dituntut enam tahun kurungan penjara.
Dia dinilai bersalah menyebarkan berita bohong telah menjadi korban penganiaan.
Jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal penyebaran berita bohong.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/28/18361741/ratna-sarumpaet-nilai-berlebihan-tuntutan-6-tahun-penjara