Salin Artikel

Saksi: Atas Perintah Jokdri, Barang Bukti Dokumen Dihancurkan dengan Mesin Pemotong Kertas

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 7 orang saksi yang terdiri dari empat penyidik Satgas Anti Mafia Bola, dua karyawan Jokdri, dan satu orang sekuriti.

Salah satu penyidik Satgas Anti Mafia Bola Ipda I Gusti Khrisnai mengatakan, Jokdri memerintahkan dua orang karyawannya, Gus Mulyadi dan Muhammadiyah Mardani Morgot alias Dani untuk menghancurkan dokumen yang berada di kantornya di Rasuna Office Park pada 1 Februari 2019.

Perintah itu diberikan karena tim Satgas Anti Mafia Bola sebelumnya telah menyegel kantornya itu pada 31 Januari. Polisi menyegel dan berencana memeriksa ruangan tersebut guna mencari barang bukti kasus pengaturan skor.

Khrisna mengatakan, tanggal 1 Februari pukul 01.00, Dani dan Gus Mulyadi masuk ke ruangan Jokdri yang diberi garis polisi. Setelah masuk, mereka menghancurkan kertas dokumen dengan mesin pemotong.

"Pas tanggalan 1 (Februari) sekitar jam 10.00 pagi kami baru lakukan penggeledahan. Ternyata kami dapati ada potongan kertas dan sebuah mesin kertas," ujar Khrisnai saat bersaksi dalam persidangan.

Mesin kertas tersebut terletak di bagian dapur kantor Jokdri. Khrisna menduga jika dokumen tersebut sengaja dihancurkan karena berkaitan dengan barang bukti.

"Kami langsung curiga kenapa ada dokumen potongan kertas. Kami langsung interogasi Mulyadi yang kebetulan ikut melakukan penggeledahan dengan kami," kata dia.

Saat diinterogasi, Mus Mulyadi akhirnya mengaku jika dirinya dan Dani disuruh menghancurkan dokumen oleh Jokdri.

Jokdri yang tengah berada di luar negeri berkirim pesan WhatsApp kepada Mus Mulyadi.

"Terdakwa dalam pesannya berkata 'tolong amankan dokumen di dalam kantor' kira kira seperti itu. Baru terdakwa menelepon langsung untuk menghancurkan dokumen tersebut," ucap dia.

Tidak hanya dokumen, Mus Mulyadi dan Dani juga mengambil rekaman CCTV di depan kantor. Hal itu agar polisi tidak bisa menemukan rekaman jika mereka berdua masuk ke dalam kantor dan menghancurkan barang bukti.

Atas tindakannya, Joko Driyono dituduh melakukan perusakan barang bukti dengan dijerat Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/28/21553421/saksi-atas-perintah-jokdri-barang-bukti-dokumen-dihancurkan-dengan-mesin

Terkini Lainnya

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke