Anggapan itu berdasarkan pengakuan Eggi dan Lieus yang menyampaikan proses hukum terhadap keduanya tidak sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Tuduhan-tuduhan (makar) ini tidak mempunyai dasar yang kokoh, tidak mempunyai dasar yang kuat, ini lebih bernuansa pada politik dan kekuasaan ketimbang penegakan hukum," kata Fadli di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
Lieus mengeluh kepada Fadli perihal dirinya yang langsung ditahan tanpa melewati proses pemanggilan.
"Saudara Lieus tanpa ada suatu proses pemanggilan-pemanggilan. Pemanggilan sekali dia tidak terima, pemanggilan yang kedua itu langsung sengan beberapa surat sekaligus dan langsung ditahan," ucapnya.
Sementara itu, Eggi langsung ditahan padahal polisi baru memeriksanya satu kali dan tidak melakukan gelar perkara.
"Saudara Eggi Sudjana merasa bahwa dia baru diperiksa satu kali, belum ada gelar perkara. Tiba-tiba setelah proses pemeriksaan dari jam 5 sore sampai jam 7 pagi, langsung ditangkap di tempat," ujar Fadli.
"Tentu ini masukan yang berharga karena langsung dari sumbernya (Eggi dan Lieus), bukan dari media. Ini tugas DPR untuk melakukan pengawasan sesuai konstitusi dan undang-undang," ucapnya.
Fadli mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjenguk tersangka kasus makar, Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma, Rabu. Fadli menjenguk keduanya selama satu jam sejak pukul 13.30.
Fadli datang didampingi anggota Komisi III DPR RI dari Partai Gerindra, Supratman Andi Aktas.
Adapun, Lieus Sungkharisma ditetapkan tersangka atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman, yang merupakan seorang wiraswasta. Ia dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.
Sementara itu, Eggi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.
Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut terdaftar pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/29/16214941/fadli-zon-tuduhan-makar-ke-eggi-dan-lieus-tak-punya-dasar-yang-kokoh