Pelaksana Harian (Plh) Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Arief mengatakan, pria berinisial SEH (36) tersebut menyelundupkan obat-obatan terlarang jenis ketamine menggunakan enam buah sarang burung.
"Pada masing-masing sarang burung tersebut terdapat serbuk dan bongkahan putih halus yang dibungkus dengan kertas karbon, plastik, dan aluminium foil serta ditutup dengan serpihan jerami," kata Arief saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/2019).
Sarang burung tersebut dibawa SEH dari Johannesburg menuju Singapura dan dilanjutkan menuju Bandara Soekarno-Hatta dengan Singapore Airlines pada Kamis (16/5/2019).
Setelah melakukan penangkapan, pihaknya melakukan pengujian terhadap serpihan serta bongkahan-bongkahan tersebut.
Hasilnya, barang itu positif mengandung ketamine seberat 1.188 gram.
"Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut akan diserahkan kepada seseorang dengan nama panggilan Buddy di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara," ujarnya.
Atas temuan tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan pengembangan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/30/19335571/selundupkan-narkoba-pakai-sarang-burung-wna-asal-afrika-selatan-ditangkap