Salin Artikel

Waspadai Cara Nyeleneh WNA Selundupkan Narkoba ke Indonesia...

Berbagai macam modus atau pun cara dilakukan para pengedar untuk menyusupkan obat-obatan terlarang itu.

Menghadapi tingginya frekuensi arus penumpang dan barang, pihak bea cukai bandara beserta kepolisian harus berkerja ekstra untuk mengidentifikasi berbagai modus yang coba dilakukan para pengedar untuk memasok narkoba di Indonesia.

Dalam beberapa pekan belakangan, pihak bea cukai mengamankan sejumlah warga negara asing (WNA) yang coba memasok narkoba dengan cara yang cukup "nyeleneh,"

1. Ditelan dan Dimasukkan ke Vagina

Pada Jumat (24/5/2019) pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan seorang wanita asal Gambia berinisial MSM (35).

MSM ditangkap karena diketahui membawa narkotika jenis methamphetamine atau yang lebih dikenal dengan sabu-sabu.

Untuk mengelabui petugas, ia memasukkan narkoba tersebut ke dalam sebuah pil plastik berukuran cukup besar dan dimasukkan ke dalam vagina. Selain itu, ia juga menelan beberapa pil plastik berisi narkoba tersebut.

Arief selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta mengatakan, penangkapan diawali oleh atensi dari petugas intelejen bea cukai.

"Penumpang pesawat Emirates Air dengan nomor penerbangan EK 795 rute Dakar (Senegal)-Dubau (UEA) dan EK 356 Dubai (UEA)-Jakarta yang mendarar pukul 15.35 WIB, dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang berinisial MSM (35)," ujar Arif, Kamis (30/5/2019).

Awalnya pihak bea cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan pelaku, namun petugas tidak menemukan adanya narkoba.

Saat dilakukan pemeriksaan badan, barulah ditemukan sebuah pil berukuran besar yang berisi kristal bening dari dalam kemaluan pelaku. Setelah di cek, kristal bening tersebut ternyata positif methamphetamine.

"Dari pengakuan tersangka diketahui bahwa ia juga membawa kapsul-kapsul berisi Methamphetamine yang di sembunyikan di perut dengan cara ditelan," ucap Arief.

Total setidaknya ada 1,2 kg sabu-sabu yang ditemukan dari tubuh pelaku.

2. Menggunakan Sarang Burung

Pihak Bea Cukai juga mengamankan seorang pria asal Afrika Selatan setelah berupaya menyelundupkan narkoba menggunakan sarang burung.

Arief mengatakan Pria yang berinisial SEH (36) tersebut menyelundupkan obat-obatan terlarang jenis ketamine menggunakan enam buah sarang burung

"Pada masing-masing sarang burung tersebut terdapat serbuk dan bongkahan putih halus yang dibungkus dengan kertas karbon, plastik dan aluminium foil serta ditutup dengan serpihan jerami," kata dia.

Kecurigaan pihak bea cukai berawal dari gambar xray yang kala itu terlihat dari bagasi pelaku. Mereka kemudian melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan SEH.

Sarang burung berisi narkoba tersebut dibawa SEH dari Johannesburg menuju Singapura dan dilanjutkan menuju Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Singapure Airline pada Kamis (16/5/2019)

Tak kurang dati 1,18 kg narkoba jenis ketamine yang diamankan dari hasil pembongkaran sarang burung yang dibawa pelaku

Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut akan diserahkan kepada seseorang dengan nama panggilan Buddy di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara.

3. Diselipkan ke Celana Dalam

Seorang penumpang pesawat Ethiopian Airline bernama EUO (47) juga diamankan oleh pihak bea cukai bandara Soekarno-Hatta.

Wanita berkewarganegaraan Nigeria ini diamankan pihak bea cukai setelah profiling yang dilakukan  pertugas.

Setiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (11/5/2019) pujul 16.53 WIB dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang-barang bawaan pelaku, namun hasilnya nihil.

"Petugas melanjutkan dengan pemeriksaan badan dan didapati satu bungkus kain berwarna kuning yang disembunyikan di selangkangan korban," ucap Arief

Setelah dibuka, 17 butir kapsul plastik diamankan dari dalam kain tersebut. Ternyata, setelah dilakukan pemeriksaan isi kapsul-kapsul tersebut adalah narkoba jenis sabu-sabu.

Pihak bea cukai sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan dari kasus tersebut.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Arief.

Selain itu mereka juga akan dikenakan denda maksimum Rp 10 Miliar dan di tambah sepertiga tot hukuman jika barang bukti melebihi 1 kg.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/31/11433221/waspadai-cara-nyeleneh-wna-selundupkan-narkoba-ke-indonesia

Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke