Salin Artikel

5 Fakta Penangguhan Penahanan Lieus Sungkharisma, Sufmi Dasco Jadi Penjamin hingga Alasan Dikabulkan

Lieus keluar dari rutan setelah penangguhan penahanannya dikabulkan Polda Metro Jaya pada Senin (3/6/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Lieus dibebaskan pukul 16.00 WIB.

"Tersangka atas nama Lieus Sungkharisma kita tangguhkan penahanannya," ucap Argo, di Polda Metro Jaya.

Berikut 5 fakta penangguhan penahanan Lieus yang dirangkum Kompas.com.

1. Diajukan 3 orang

Penangguhan penahanan tersebut ditangguhkan berdasarkan tiga permohonan yang diajukan ke polisi.

Pertama, diajukan Merry Harita yang merupakan istri dari Lieus. Lalu, Hendarsam yang merupakan kuasa hukum Lieus.

"Ketiga adalah dari Bapak Sufmi Dasco Ahmad dari Komisi III DPR RI dari Partai Gerindra," kata Argo.

2. Sufmi Dasco sebagai penjamin

Direktur Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang juga Anggota Komisi 3 DPR RISufmi Dasco Ahmad menjadi penjamin bagi penangguhan penahanan Lieus.

"Saya pribadi sudah mengajukan surat jaminan untuk penangguhan penahanan Pak Lieus sudah diberikan kepada penyidik dan Insyaallah hari ini akan dikeluarkan dari tahanan PMJ," ucap Dasco.

Selain Lieus, Dasco juga menjadi penjamin bagi Mustofa yaitu Direktur Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang ditahan karena kasus ujaran kebencian.

Mustofa sendiri saat ini tengah ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

3. Alasan pengajuan penangguhan penahanan

Kuasa Hukum Lieus, Hendarsam mengatakan, alasan penangguhan penahanan bagi Lieus, Mustofa, dan 58 tersangka kerusuhan 22 Mei adalah karena sebagian tahanan tersebut akan merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Selain itu, penahanan mereka ditangguhkan atas alasan kemanusiaan.

"Bahwa ini untuk alasan kemanusiaan. Hari Rabu, 2 hari lagi akan berlebaran tentunya hari Idul Fitri merupakan hari yang sangat berbeda dan berharga khususnya untuk umat muslim berkumpul dengan keluarganya. Target kami seperti itu," tutur Hendarsam.

4. Pertimbangan penangguhan penahanan dikabulkan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ada beberapa alasan pihaknya mengabulkan penangguhan penahanan atas tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma.

Pertama, tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang disebut sebagai makar.

"Lalu tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Makanya penangguhan dikabulkan penyidik yang tadi sudah dilakukan penangguhan," ucap Argo.

5. Lieus Wajib lapor

Meski penangguhan penahanannya dikabulkan, Lieus diwajibkan untuk melapor sepekan sekali.

"Untuk tersangka Lieus wajib lapor seminggu satu kali nanti hari Selasa. Setiap Selasa wajib lapor ke PMJ," ungkap Argo.

Menurut dia, untuk saat ini pemeriksaan terhadap Lieus sudah selesai. Namun, Lieus akan dipanggil kembali apabila dibutuhkan keterangannya untuk kepentingan penyidikan.

"Namanya sudah ditangguhkan ya begitu ya. Nanti kita tunggu saja kalau ada tambahan pasti kita panggil kembali," tuturnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/04/06100021/5-fakta-penangguhan-penahanan-lieus-sungkharisma-sufmi-dasco-jadi

Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke