Salin Artikel

5 Fakta Penangguhan Penahanan Lieus Sungkharisma, Sufmi Dasco Jadi Penjamin hingga Alasan Dikabulkan

Lieus keluar dari rutan setelah penangguhan penahanannya dikabulkan Polda Metro Jaya pada Senin (3/6/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Lieus dibebaskan pukul 16.00 WIB.

"Tersangka atas nama Lieus Sungkharisma kita tangguhkan penahanannya," ucap Argo, di Polda Metro Jaya.

Berikut 5 fakta penangguhan penahanan Lieus yang dirangkum Kompas.com.

1. Diajukan 3 orang

Penangguhan penahanan tersebut ditangguhkan berdasarkan tiga permohonan yang diajukan ke polisi.

Pertama, diajukan Merry Harita yang merupakan istri dari Lieus. Lalu, Hendarsam yang merupakan kuasa hukum Lieus.

"Ketiga adalah dari Bapak Sufmi Dasco Ahmad dari Komisi III DPR RI dari Partai Gerindra," kata Argo.

2. Sufmi Dasco sebagai penjamin

Direktur Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang juga Anggota Komisi 3 DPR RISufmi Dasco Ahmad menjadi penjamin bagi penangguhan penahanan Lieus.

"Saya pribadi sudah mengajukan surat jaminan untuk penangguhan penahanan Pak Lieus sudah diberikan kepada penyidik dan Insyaallah hari ini akan dikeluarkan dari tahanan PMJ," ucap Dasco.

Selain Lieus, Dasco juga menjadi penjamin bagi Mustofa yaitu Direktur Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang ditahan karena kasus ujaran kebencian.

Mustofa sendiri saat ini tengah ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

3. Alasan pengajuan penangguhan penahanan

Kuasa Hukum Lieus, Hendarsam mengatakan, alasan penangguhan penahanan bagi Lieus, Mustofa, dan 58 tersangka kerusuhan 22 Mei adalah karena sebagian tahanan tersebut akan merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Selain itu, penahanan mereka ditangguhkan atas alasan kemanusiaan.

"Bahwa ini untuk alasan kemanusiaan. Hari Rabu, 2 hari lagi akan berlebaran tentunya hari Idul Fitri merupakan hari yang sangat berbeda dan berharga khususnya untuk umat muslim berkumpul dengan keluarganya. Target kami seperti itu," tutur Hendarsam.

4. Pertimbangan penangguhan penahanan dikabulkan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ada beberapa alasan pihaknya mengabulkan penangguhan penahanan atas tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma.

Pertama, tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang disebut sebagai makar.

"Lalu tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Makanya penangguhan dikabulkan penyidik yang tadi sudah dilakukan penangguhan," ucap Argo.

5. Lieus Wajib lapor

Meski penangguhan penahanannya dikabulkan, Lieus diwajibkan untuk melapor sepekan sekali.

"Untuk tersangka Lieus wajib lapor seminggu satu kali nanti hari Selasa. Setiap Selasa wajib lapor ke PMJ," ungkap Argo.

Menurut dia, untuk saat ini pemeriksaan terhadap Lieus sudah selesai. Namun, Lieus akan dipanggil kembali apabila dibutuhkan keterangannya untuk kepentingan penyidikan.

"Namanya sudah ditangguhkan ya begitu ya. Nanti kita tunggu saja kalau ada tambahan pasti kita panggil kembali," tuturnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/04/06100021/5-fakta-penangguhan-penahanan-lieus-sungkharisma-sufmi-dasco-jadi

Terkini Lainnya

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke