Lieus keluar dari rutan setelah penangguhan penahanannya dikabulkan Polda Metro Jaya pada Senin (3/6/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Lieus dibebaskan pukul 16.00 WIB.
"Tersangka atas nama Lieus Sungkharisma kita tangguhkan penahanannya," ucap Argo, di Polda Metro Jaya.
Berikut 5 fakta penangguhan penahanan Lieus yang dirangkum Kompas.com.
1. Diajukan 3 orang
Penangguhan penahanan tersebut ditangguhkan berdasarkan tiga permohonan yang diajukan ke polisi.
Pertama, diajukan Merry Harita yang merupakan istri dari Lieus. Lalu, Hendarsam yang merupakan kuasa hukum Lieus.
"Ketiga adalah dari Bapak Sufmi Dasco Ahmad dari Komisi III DPR RI dari Partai Gerindra," kata Argo.
2. Sufmi Dasco sebagai penjamin
Direktur Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang juga Anggota Komisi 3 DPR RISufmi Dasco Ahmad menjadi penjamin bagi penangguhan penahanan Lieus.
"Saya pribadi sudah mengajukan surat jaminan untuk penangguhan penahanan Pak Lieus sudah diberikan kepada penyidik dan Insyaallah hari ini akan dikeluarkan dari tahanan PMJ," ucap Dasco.
Selain Lieus, Dasco juga menjadi penjamin bagi Mustofa yaitu Direktur Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang ditahan karena kasus ujaran kebencian.
Mustofa sendiri saat ini tengah ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
3. Alasan pengajuan penangguhan penahanan
Kuasa Hukum Lieus, Hendarsam mengatakan, alasan penangguhan penahanan bagi Lieus, Mustofa, dan 58 tersangka kerusuhan 22 Mei adalah karena sebagian tahanan tersebut akan merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, penahanan mereka ditangguhkan atas alasan kemanusiaan.
"Bahwa ini untuk alasan kemanusiaan. Hari Rabu, 2 hari lagi akan berlebaran tentunya hari Idul Fitri merupakan hari yang sangat berbeda dan berharga khususnya untuk umat muslim berkumpul dengan keluarganya. Target kami seperti itu," tutur Hendarsam.
4. Pertimbangan penangguhan penahanan dikabulkan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ada beberapa alasan pihaknya mengabulkan penangguhan penahanan atas tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma.
Pertama, tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang disebut sebagai makar.
"Lalu tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Makanya penangguhan dikabulkan penyidik yang tadi sudah dilakukan penangguhan," ucap Argo.
5. Lieus Wajib lapor
Meski penangguhan penahanannya dikabulkan, Lieus diwajibkan untuk melapor sepekan sekali.
"Untuk tersangka Lieus wajib lapor seminggu satu kali nanti hari Selasa. Setiap Selasa wajib lapor ke PMJ," ungkap Argo.
Menurut dia, untuk saat ini pemeriksaan terhadap Lieus sudah selesai. Namun, Lieus akan dipanggil kembali apabila dibutuhkan keterangannya untuk kepentingan penyidikan.
"Namanya sudah ditangguhkan ya begitu ya. Nanti kita tunggu saja kalau ada tambahan pasti kita panggil kembali," tuturnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/04/06100021/5-fakta-penangguhan-penahanan-lieus-sungkharisma-sufmi-dasco-jadi