"Apabila ada yang melanggar setelah sebulan datang ke Depok, tetapi tidak memiliki KTP akan ditipiring dan diminta membuat SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)," ucap Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Depok Diarmansyah, Selasa (11/6/2019).
Pihaknya akan terus memantau aktivitas pendatang dan melakukan operasi yustisi pada Juli 2019.
"Operasi yustisi baru diadakan tahun ini dan dinilai kurang efisien pendataannya. Kebanyakan mereka tidak turun di terminal kembali, jadi pendataannya susah. Kami akan mulai data kembali pada Juli mendatang," ujarnya.
Ia menjelaskan, pendatang wajib melaporkan diri ke RT dan RW untuk mendapat surat pengantar pembuatan SKTT di kelurahan.
"Masa berlaku SKTT itu hanya enam bulan. Apabila lewat dari waktu tersebut, Pemkot Depok tidak segan-segan mendeportasinya," kata Diarmansyah.
Sebelumnya, Diarmansyah mengatakan, Jawa Barat sebagai provinsi yang menyumbang pendatang terbanyak ke Depok setelah libur Lebaran berakhir.
Kebanyakan pendatang di Depok berasal dari Cirebon, Bogor, dan Kuningan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/11/22030481/sebulan-tak-bikin-ktp-pendatang-di-depok-akan-kena-tipiring