Berdasarkan pantauan Kompas.com, Eggi digiring ke ruangan penyidik dengan pengawalan ketat aparat kepolisian pada pukul 15.10.
Eggi terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tangannya diborgol.
Eggi tak menanggapi pertanyaan tentang penangguhan penahanan yang dilontarkan awak media.
Ia hanya mengungkapkan dirinya dalam kondisi sehat selama berada di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Kabar alhamdulillah baik. (Hari ini) diperiksa kali," ujar Eggi.
Dikonfirmasi Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi hari ini diperiksa kembali untuk dimintai keterangan terkait kasus makar yang menjeratnya.
"Penyidik menganggap masih ada yang kurang keterangan tersangka Eggi, maka dimintai keterangan lagi," kata Argo.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019.
Polisi menilai alat bukti telah cukup, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.
Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/14/15354081/pakai-baju-tahanan-dan-tangan-diborgol-eggi-sudjana-kembali-diperiksa