NP ditangkap di kawasan Jakarta Selatan pada 14 Juni 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada 20 Mei 2019.
Tersangka mencuri uang 9.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 93 juta, 1.200 dollar Amerika atau sekitar Rp 17 juta, dan Rp 10 juta.
"Polda Metro Jaya mendapatkan laporan dari kantor LSM FPCI kalau brankas uangnya hilang sebesar 1.200 dollar Amerika pecahan 100 sebanyak 12 lembar, 9.000 dollar Singapura pecahan 1.000 sebanyak 9 lembar, dan Rp 10 juta," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).
Argo menjelaskan, NP merupakan mantan karyawan kantor LSM tersebut sehingga ia masih memiliki akses masuk ke dalam kantor.
Ia dipecat karena memiliki rekam jejak buruk.
Sebelum melakukan aksinya, NP sempat mengajak berbincang para karyawan di kantor LSM tersebut.
"Tersangka masih mempunyai akses pintu masuk. Setelah dia bisa masuk, dia mengobrol dengan teman lama, dan masuk ke dalam ruangan yang ada brankasnya. Tersangka mengambil uang di dalam brankas dan menutup kembali brankas tanpa menimbulkan kecurigaan," ujarnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat melakukan aksi pencurian untuk keperluan pernikahan.
Akibat perbuatannya tersebut, NP dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/19/13554841/uang-dino-patti-djalal-dicuri-mantan-karyawannya-hingga-rp-100-juta