"Jadi, CCTV itu untuk melihat apabila ada petugas datang, CCTV ini juga bukan hanya merekam secara visual tapi juga audio," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz kepada wartawan pada Senin (24/06/2019).
Pantauan Kompas.com di rumah tersangka Mangendar Wanto (42), ada satu ruangan di lantai 3 rumahnya, yang dijadikan pabrik pembuatan sabu tersebut.
Di dalam ruangan yang berukuran 3x3 meter tersebut, terdapat alat-alat dan bahan-bahan pembuat sabu. Ada sabu yang sudah jadi, dan juga yang masih berbentuk cairan.
Di dalamnya, juga terdapat satu buah layar televisi berukuran 30 inch yang digunakan untuk memantau gambar dan suara dari CCTV yang dia pasang di depan rumahnya.
Di luar ruangan tersebut, ada sebuah lemari pendingin yang digunakan untuk mendinginkan sabu.
Ada pula, pipa paralon untuk tempat pembuangan uap hasil ekstrasi sabu. Oleh karenanya, warga sekitar tidak curiga karena uap langsung dibuang ke atas.
"Pembuangannya itu ke atas, apalagi itu di lantai 3, sangat tertutup, tersangka juga orang yang tertutup," kata erick.
Diberitakan sebelumnya, Mangendar ditangkap karena kedapatan memiliki pabrik sabu di rumahnya. Ada 1 kg sabu lebih yang diamankan oleh polisi.
Dia menjalankan bisnis ini sudah satu tahun. Per dua hari, tersangka menghasilkan 300-500 gram sabu.
Sedangkan, dia menjual sabunya senilai Rp 700.000 per gram.
Atas perbuatannya, Mangendar bisa dikenai pasal 113, 114, dan 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotik, yaitu mengedarkan dan memiliki.
Ancaman hukiman mulai dari hukuman mati, seumur hidup, dan minimal 6 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/24/20304081/pemilik-pabrik-sabu-rumahan-pasang-cctv-canggih