Salin Artikel

6 Fakta Pengemudi Taksi Online Sekap Penumpangnya, Dipukul hingga Gigi Patah

Tersangka pun mengambil uang korban sebanyak Rp 4 juta. Atas perbuatanya, AS dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara. Berikut sejumlah fakta terkait peristiwa tersebut: 

1. Tersangka menjemput korban di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat

Saat itu AS mendapat pesanan untuk mengantar korban sesuai aplikasi taksi online. AS harus mengantar korban dari Plaza Indonesia menuju apartemen Green Bay, Pluit, Jakarta Utara. AS pun menjemput korban pukul 21.00 dengan mobil Suzuki Ignis berwarna putih dengan nomor polisi B 777 NAY.

2. Korban disekap dan dipukuli dalam mobil

Dalam perjalanan menuju apartemen korban, AS tiba tiba menepi di kawasan Pluit Indah. Tersangka lantas langsung menyekap korban dengan mengikat kedua tanganya dengan tali sepatu dan menyumpal mulutnya dengan kain. Korban pun sontak melawan AS dengan memberontak di dalam mobil.

Karena memberontak, tersangkan pun sempat memukul korban dibagian wajah hingga mengakibatkan luka.

3. Gigi korban patah di bagian bawah karena dipukul tersangka

Pelaku mengikat kedua tangan penumpangnya itu dengan tali sepatu. Korban juga dipukuli hingga gigi bawahnya patah.

"Korban tetap berupaya melawan. Karena dia melawan, akhirnya dipukul sampai giginya patah satu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (29/6/2019). Pergelangan tangan korban juga mengalami luka lecet karena diikat kencang dengan tali sepatu.

4. Sebelum diperas, AS bawa korban keliling wilayah Jakarta

Setelah menyekap korban dengan mengikat kedua tangan dan menyumpal mulu dengan kain, AS lantas membawa korban berkeliling di kawasan Jakarta.

"Tersangka membawa korban keliling karena ingin mencari lokasi tempat ATM yang aman. Supaya korban bisa mengambil uang," kata Argo.

Akhirnya, korban memutuskan untuk masuk ke jalur tol Jagorawi arah Jakarta-Bogor.

Korban pun dibawa ke rest area tol Jagorawi kilometer 21 dan dipaksa mengambil uang di ATM. Dengan penuh tekanan, korban diikuti tersangka mengambil uang di dalam ATM sebesar Rp 2.500.000. Uang tersebut diberikan kepada tersangka.

Tidak puas dengan itu, tersangka kembali membawa korban ke kawasan Blok M, Jakarta Selatan dan dipaksa menarik uang lagi dari ATM. Alhasil, korban memberikan uang lagi sebesar Rp 1.500.000.

5. Usai diperas, AS tinggalkan korban di Blok M malam hari.

Setelah mendapatkan uang sebesar Rp 4 juta dari korban, AS langsung meninggalkan korban di Blok M. Beruntung telepon genggam milik korban tidak ikut dirampas oleh tersangka. Korban pun menelepon kakaknya yang tinggal di Pluit untuk menjemputnya di Blok M.

6. Korban nekat lakukan pemerasan karena terlilit hutang.

AS akhirnya ditangkap di rumah kakaknya di kawasan, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (28/6/2019) malam.

Dari keterangan kakak tersangka, AS mengaku nekat melakukan hal tersebut karena terlilit utang. "Dari keterangan kakak tersangka ternyata dia punya banyak utang," kata Argo.

Saat diperiksa polisi, AS mengaku baru kali ini melakukan kejahatan. Dia mengaku khilaf melakukan perampokan dan menyekap penumpang perempuan tersebut

"Dia mengaku baru pertama kali. Namun penyidik tidak begitu saja percaya," ucap dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/30/07152691/6-fakta-pengemudi-taksi-online-sekap-penumpangnya-dipukul-hingga-gigi

Terkini Lainnya

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke