Salin Artikel

Punya Gangguan Kejiwaan, Wanita Bawa Anjing ke Masjid di Bogor Tetap Diproses Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Wanita berinsial SM (52) yang bawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Kabupaten Bogor telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.

Adapun penetapan SM sebagai tersangka penistaan agama dilakukan Polres Bogor sebelum hasil pemeriksaan kejiwaan SM selesai.

Kini, pemeriksaan kejiwaan SM sudah selesai ditangani pihak RS Polri dan SM dipastikan mengalami gangguan jiwa.

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, meski SM sudah dipastikan alami gangguan jiwa dan ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum tetap berlanjut ke pengadilan.

"Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka pengadilan lah yang menguji apakah tersangka bisa dipertanggung jawabkan atas perbuatannya," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/7/2019).

Abdul menilai pihak kepolisian terburu-buru dalam menetapkan SM sebagai tersangka. Menurut dia, polisi seharusnya menunggu terlebih dahulu hasil pemeriksaan kejiwaan SM selesai di RS Polri.

Sebab, berdasarkan Pasal 44 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, seseorang tidak dapat dipertanggung jawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggu karena penyakit.

"Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka harus dihentikan penyidikannya dengan SP3 (surat pemberhentian penyidikan)," ujar Abdul.

"Sedangkan yang dapat menjadi dasar menghentikan penyidikan adalah kurangnya alat bukti, tindakannya bukan peristiwa pidana melainkan perdata, tersangka meninggal dunia, (perkara) kadaluarsa dan nebus ib idem atau sudah pernah diputus perkaranya," lanjut dia.

Dalam kasus ini, polisi tidak bisa menghentikan penyidikan karena tidak memiliki alasan sesuai aturan SP3 yang berlaku. Oleh karena itu, proses hukum SM akan tetap berlanjut ke pengadilan.

"Mestinya dipastikan dulu keadaan jiwannya orangnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga ketika diberhentikan (penyidikan) tidak perlu pakai SP3. Tetapi (di pengadilan) itu (hasil pemeriksaan kejiwaan) bisa jadi bukti bahwa dia tidak bisa dipertanggung jawabkan," ujar Abdul.

Sebelumnya, Polres Bogor menetapkan SM sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 156a tentang penistaan agama usai aksinya memasuki masjid dengan membawa anjing dan menggunakan sepatu.

"Penentuan bukti beberapa keterangan lima saksi dan persesuaiannya dan barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk ke dalam masjid," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/02/19152241/punya-gangguan-kejiwaan-wanita-bawa-anjing-ke-masjid-di-bogor-tetap

Terkini Lainnya

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke