Harga jual itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
"Di Perpres itu diatur bahwa harga jual listrik ke PLN itu pada angka 11,8 cent per kWh. Jadi, angka itu sudah ada rujukan dari Perpresnya," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (2/7/2019).
Ketentuan soal harga listrik yang dihasilkan PLTSa diatur dalam Pasal 11 Perpres tersebut. Harga listrik ditetapkan berdasarkan besaran kapasitas listrik yang dihasilkan PLTSa.
ITF Sunter direncanakan menghasilkan 35 megawatt energi listrik setiap harinya.
Pasal 11 Ayat 1 Huruf b Perpres menyebutkan, harga listrik untuk besaran kapasitas PLTSa lebih dari 20 megawatt yang terinterkoneksi pada jaringan tegangan tinggi atau jaringan tegangan menengah ditentukan dengan perhitungan:
Harga (cent dollar AS per kWh) = 14,54 - (0,076 x besaran kapasitas PLTSa yang dijual ke PLN)
Dari rumus perhitungan tersebut, didapat harga jual listrik yang dihasilkan ITF Sunter yakni 11,8 cent dollar AS per kWh.
Gubernur Anies melakukan peletakan batu pertama pembangunan ITF Sunter pada 20 Desember 2018. Pembangunan ITF itu diperkirakan rampung dalam tiga tahun.
ITF Sunter nantinya dapat mengolah 2.200 ton sampah per hari. Tumpukan sampah itu dikonversi menjadi 35 megawatt energi listrik.
Dengan ITF, sampah DKI ditargetkan bakal tereduksi hingga 80 persen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/02/19473301/listrik-yang-dihasilkan-itf-sunter-bakal-dijual-118-cent-dollar-as-per