JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kota Jakarta Selatan membongkar tiang reklame dan billboard yang berada di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).
Pembongkaran tersebut melibatkan 50 anggota Satpol PP dan menyasar tiang reklame serta billboard tanpa izin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, total tiang reklame yang telah dibongkar hari ini sebanyak 30 tiang.
"Selain 30 tiang reklame, ada total ada enam buah billboard yang kami tertibkan di sepanjang Jalan Kemang Raya. Selain itu kami juga menertibkan satu buah box panel listrik," ujar dia.
Ujang mengatakan, tak ada kendala dalam penertiban. Pihaknya juga dibantu petugas Dishub dan Sudin Perindustrian dan Energi.
Menurut Ujang, pihaknya ingin kawasan Kemang tertib dan layak jadi wilayah percontohan di Jakarta Selatan.
"Penertiban ini juga sesui dengan rapat Koordinasi 27 Mei 2019 tentang Penertiban Pembongkaran Reklame Tanpa Izin di Jalan Kemang Raya Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/04/17054111/satpol-pp-bongkar-puluhan-tiang-reklame-ilegal-di-kawasan-kemang