Salin Artikel

Mengurai Benang Kusut Reklame di Bekasi...

Masalah ini telah terjadi selama beberapa tahun belakangan dan selalu membuat Pemerintah Kota Bekasi kelimpungan mencapai target PAD dari sektor reklame.

"Tahun lalu realisasinya hanya Rp 38,1 miliar dari target Rp 90 miliar. Tahun ini kami maksimalkan pengawasan agar target PAD reklame bisa mencapai target," kata Widayat Suubroto, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi seperti dikutip Warta Kota, Selasa (2/7/2019).

Tahun ini, target PAD dari sektor reklame bertambah jadi Rp 91 miliar. Namun, hingga pertengahan tahun ini, Widayat menyebut, baru sekitar Rp 21 miliar yang disetor ke kas pemerintah kota.

"Dengan posisi ini, kemungkinan bocornya (sektor reklame) sekitar 15-20 persen dari target. Dari reklame saja kita target Rp 91 miliar," ujar Widayat ketika dihubungi, Selasa.

Reklame Ilegal terlalu banyak

Widayat menyebut, saat ini kira-kira terdapat 2.000 reklame ilegal yang bertebaran di Bekasi, dari total keseluruhan sekitar 12.000 reklame.

Menurut dia, pihaknya bakal gencar menyisir lokasi-lokasi yang dicurigai dipenuhi reklame ilegal, dari yang berukuran kecil hingga besar.

Namun, ada tantangan merazia reklame-reklame ilegal yang berukuran kecil.

"Yang kecil-kecil banyak antara ukuran 1x2 atau 2x3 meter. Yang gede mah sedikit, kedata semua, begitu muncul kan ketahuan, artinya langsung kita adakan penindakan. Kalau yang kecil memang jarang ketemu kita cari, kadang sulit," tutur Widayat.

"Ada yang habis izinnya kemudian belum perpanjang. Ada juga yang belum proses izin, ada yang ilegal dari awal. Kita akan panggil pemiliknya, kemudian kita minta untuk proses izin, kalau enggak ya kita tebang," tambahnya.

Isu ini kemudian mengapung ke permukaan pada pekan ini. Pihak Dinas BMSDA akhirnya menurunkan enam reklame tak berizin pada Rabu (3/7/2019).

"Kita mulai dari perbatasan Jakarta, Jalan Sultan Agung. Jalan Ahmad Yani dan Jalan Jenderal Sudirman," ujar Widayat.

Widayat menyebut, 35 reklame ilegal telah ditindak pada tahun ini. Angka ini tentu masih terpaut jauh dari jumlah reklame ilegal di Kota Bekasi yang ditaksir mencapai 2.000 buah.

"Ada juga konstruksi reklame yang ditebang di Jalan Jenderal Sudirman juga, tapi berukuran kecil 1x2 meter. Kalau yang diturunkan ada yang 6x18 meter, ada yang 5x10 meter," kata Widayat.

Dia berencana melancarkan aksi serupa pada pekan depan. Semua demi memaksimalkan upaya di sisa enam bulan tahun anggaran.

"Minggu depan kami tertibkan lagi, tapi kami masih garap lokasinya, kami teliti lagi," kata Widayat.

Kemungkinan besar, lokasi yang disisir adalah Jalan Juanda, Jalan Cut Mutia, hingga Jalan Alternatif Cibubur yang diduga banyak bertebaran reklame ilegal.

"Mudah-mudahan (informasi inspeksi) tersebar juga ke pengguna atau perusahaan advertising supaya ada shock therapy. Kami juga sudah surati mereka, mudah-mudahan mereka tergugah, supaya mereka bisa membayar dengan tepat waktu, jangan molor-molor," jelas Widayat.

Regulasi ketinggalan zaman, birokrasi berbelit

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pajak Reklame yang selama ini jadi acuan ditengarai jadi biang kerok masalah reklame ilegal.

Birokrasi perizinan diduga jadi sumber kenakalan pengusaha. Atas dasar itu, kata Widayat, jajaran Pemkot Bekasi kini tengah menggodok peraturan wali kota yang diyakini mampu mengurai sengkarut masalah reklame.

"Kita perbaiki proses terhadap perizinan sendiri. Kalau dulu masih banyak yang berbelit, kita simpelkan lah, kita cepatkan," ujar Widayat.

"Artinya bukan mereka (pengusaha reklame) enggak mau ngurus, tapi prosesnya memang agak lama. Ke depan mereka datang ke sini dengan mudah, mereka tinggal ikuti, terus keluar izinnya dalam waktu yang singkat," imbuh dia.

Di peraturan wali kota yang ditargetkan rampung dalam beberapa waktu ke depan, biaya pajak reklame pun akan berlipat.

"Rencananya ada penyesuaian biaya. Karena, memang sampai tahun ini kan (biaya reklame) kami mengacu berdasarkan rumusan yang dibuat pada 2012-2013," ujar Widayat, Jumat (5/7/2019).

Dia tidak dapat membeberkan berapa rincian biaya reklame setelah penyesuaian kelak, lantaran ada berbagai koefisien yang digunakan untuk menghitung biaya reklame.

"Tergantung lokasi dan sebagainya, tergantung ruas jalan, luasan, jenis, kondisi, dan lain-lain," kata Widayat.

"Jadi naik berapanya kita belum bisa, karena tergantung tadi. Tapi kalau prosentase, antara 50 sampai 100 persen," imbuhnya.

Penyesuaian biaya juga rencananya bakal diterapkan pada reklame-reklame LED yang kian marak di Kota Bekasi.

Selama ini, Pemkot Bekasi masih menyatukan mekanisme penghitungan biaya dan perizinan reklame LED dengan reklame diam.

Namun, melalui peraturan wali kota yang tengah digodok itu, reklame LED akan diatur dalam pasal tersendiri, termasuk mekanisme penghitungan biayanya.

"Nanti kita bedakan di pasal tersendiri. Aspek yang dibedakan dengan reklame biasa mencakup proses perizinan, pembayaran, dan retribusi pajaknya. Proses penghitungan harga dan pajaknya juga berbeda, tidak disamakan dengan reklame diam yang seperti spanduk," Widayat menjelaskan.

Selama ini, reklame LED tak pernah diatur secara spesifik, padahal keberadaannya kian penting dan banyak.

Bekasi dianggap lambat merespons perkembangan teknologi digital dalam hal reklame LED.

Provinsi DKI Jakarta, misalnya, sudah mengatur perbedaan penghitungan biaya reklame LED sejak lima tahun silam melalui Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014.

"Kita coba juga ikut berkembang, karena kita sudah agak terlambat dengan Jakarta. Jakarta sudah berubah, makanya kita tahun ini coba ubah juga," pungkas Widayat.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/06/07112261/mengurai-benang-kusut-reklame-di-bekasi

Terkini Lainnya

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Megapolitan
Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke