Salin Artikel

Sebagai Pelapor, Gerindra DKI Sebut Vonis Ratna Sarumpaet Sudah Setimpal

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufiqurrahman mengatakan, terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet layak dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Gerindra DKI merupakan salah satu pihak yang melaporkan Ratna karena kebohongannya ke Polda Metro Jaya.

"Kalau dari sisi kemanusiaan sih kita melihat, ya, cukup worth it (setimpal) dengan umur Bu Ratna yang sudah sepuh," ujar Taufiq saat dihubungi, Kamis (11/7/2019).

Hukuman dua tahun penjara, lanjut Taufiq, cukup menimbulkan efek jera untuk Ratna. Taufik berharap Ratna tidak mengulangi hal serupa.

"Dari tuntutan enam tahun, lalu vonisnya dua tahun, saya pikir cukup sebagai efek jera," katanya.

Taufiq pun berharap tidak ada lagi Ratna Sarumpaet lainnya yang melakukan kebohongan yang sama.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet dengan hukuman dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

"Mengadili menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Joni.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni enam tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/11/19570681/sebagai-pelapor-gerindra-dki-sebut-vonis-ratna-sarumpaet-sudah-setimpal

Terkini Lainnya

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke