Salin Artikel

6 Fakta Status Tersangka Kasus Tak Usah Pasang Foto Presiden, dari Emosi hingga Akhirnya Minta Maaf

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi mengamankan Asteria Fitriani, guru les yang pengunggah usulan tak usah pasang foto presiden dan wakil presiden di sekolah.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan Asteria diamankan Polisi pada Selasa (9/7/2019).

Adapun postingan yang membuat Asteria mendekam di balik jeruji besi berbunyi:

"Kalau boleh usul... Di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto Presiden & Wakil Presiden, turunin aja foto-fotonya.. Kita sebagai guru engga mau kan mengajarkan anak-anak didik kita tunduk, mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan?."

"Cukup pajang foto GOODBENER kita ajaa... GUBERNUR INDONESIA ANIES BASWEDAN," sambungnya.

Berikut fakta-fakta mengenai penangkapan tersebut:

1. Dilaporkan warga

Budhi mengatakan Asteria Fitriani mengunggah postingan Facebook mengenai usulan tak usah pasang foto presiden dan wapres di sekolah pada 28 Juni 2019 di kediamannya yang ada di Lagoa, Koja, Jakarta Utara.

Kemudian, postingan itu diabadikan oleh salah seorang warga dan diunggah ke berbagai media sosial sehingga menjadi viral.

Lalu pada tanggal 1 Juli 2019, salah seorang warga berinisial TCS melaporkan Asteria ke Polres Metro Jakarta Utara karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian.

"Atas peristiwa tersebut kami berpendapat bahwa terhadap tersangka AF patut diduga telah melakukan pelanggaran pidana, baik Undang-Undang ITE maupun Undang-undang Hukum Pidana," kata Budhi di kantornya, Kamis (11/7/2019).

Melalui postingan Facebook itu, Budhi mengatakan Asteria dianggap menyebarkan ujaran kebencian, menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran, menghasut supaya tidak mengikuti peraturan perundang-undangan, dan menghina sesuatu kekuasaan yang ada di Indonesia.

"Kita meminta keterangan para ahli, baik itu ahli ITE, ahli bahasa, maupun ahli pidana bahwa postingan yang disampaikan itu masuk dalam kategori tersebut," ujarnya.

2. Terbawa emosi pasca-pemilu

Budhi mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, Asteria mengunggah postingan tersebut karena terbawa emosi pasca-Pemilu 2019.

"Yang bersangkutan terpengaruh dengan lingkungan sekitar, terutama kondisi pascapemilu. Dia masih terbawa emosi sehingga belum bisa menahan dirinya sehingga melakukan postingan tersebut," ujarnya.

3. Guru les bimbel

Sebelumnya, Asteria santer disebutkan sebagai guru SMPN 30 Jakarta. Namun, polisi memastikan bahwa hal itu tidak benar.

"Yang bersangkutan berprofesi sebagai guru, tapi guru les bimbingan belajar," kata Budhi di kantornya, Kamis (11/7/2019).

Untuk diketahui setelah mengunggah postingan pada Jumat (28/7/2019) Asteria disebut-sebut sebagai guru SMPN 30.

Hal itu terjadi karena netizen sempat mendapati Asteria berfoto dengan latar belakang SMPN 30 Jakarta.

"Setelah kami cek, tersangka bukan guru (SMPN 30). Dia hanya wali murid di sekolah tersebut," kata Budhi.

4. Langsung ditahan

Polisi menangkap Asteria di sebuah bimbel tempat ia mengajar di daerah Koja, Jakarta Utara,  Selasa lalu.

Setelah penangkapan tersebut, Asteria langsung ditahan oleh polisi.

"Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, tersangka dapat dilakukan penahanan. Oleh karena itu saat tersangka ditangkap hari Selasa, ini sudah (lebih) 1x24 jam. Sudah masuk penahanan," ucapnya.

Untuk diketahui Asteria dianggap melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE jo Pasal 14 Ayat 1 atau Ayat 2, atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ia juga dikenai Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan atau Pasal 207 KUHP tentang penghinaan kepada penguasa.

Akibatnya, Asteria terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.

5. Minta Maaf

Setelah diamankan kepolisian, Asteria kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

"Bersama ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas postingan saya per tanggal 26 Juni 2019 yang membuat keresahan di masyarakat," kata Asteria.

Ia mengaku menyesal karena tidak bijak dan kurang mempertimbangkan apa yang ia tulis di Facebook.

Asteria mengaku tak menyangka bahwa apa yang ditulisnya di media sosial akan berujung pada penangkapan atas dirinya.

"Saya tidak ada niat sama sekali untuk menghasut atau mengajak orang melakukan sesuatu yang seperti disangkakan masyarakat," ujarnya.

Apa yang dilakukannya itu disebutnya hanya emosi sesaat.

6. Mengaku Kagum dengan Sistem PPDB DKI

Asteria mengaku alasan ia mengunggah postingan tersebut karena kagum dengan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Saya juga baru melakukan pendaftaran anak saya, di mana saya melihat sistem PPDB di DKI menurut saya menganut sistem berasas keadilan yang baik sehingga mungkin judul di postingan saya seperti itu," ujar Asteria.

Atas dasar itu ia mengusulkan untuk mengganti foto presiden dan wakil presiden di sekolah-sekolah menjadi foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/12/07123981/6-fakta-status-tersangka-kasus-tak-usah-pasang-foto-presiden-dari-emosi

Terkini Lainnya

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke